Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Kilat Membuat NPWP Pribadi

Kompas.com - 29/02/2020, 08:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak.

NPWP terdiri dari 15 digit. Rinciannya 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan 3 digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).

Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, ada tiga saluran yang bisa dipilih. Berikut cara membuat NPWP pribadi. 

Baca juga: NPWP Bagi Mahasiswa, Perlukah?

Pertama wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal domisili atau tempat kegiatan usaha.

Kedua, wajib pajak bisa menggunakan pos, yaitu dengan mengirimkan via pos formulir pendaftaran yang bisa diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.

Ketiga yakni mendaftar online yaitu melalui lama e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang persyaratkan jika wajib pajak seorang karyawan yakni fotocopy KTP bagi WNI. Kemudian bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK). Sementara bagi WNA dibutuhkan fotocopy paspor, KITAS atau KITAP.

Baca juga: Booming Gundala, Ditjen Pajak Tanya Mas Patriot Udah Bikin NPWP?

Jika wajib pajak menjalankan pekerjaan bebas atau usaha bisa menyertakan dokumen identitas diri, dan dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha seperti surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat kegiatan usaha.

Bagi wanita yang sudah menikah dan membuat NPWP terpisah, bisa mengajukan NPWP dengan dokumen fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

Lalu surat keterangan kerja dari perusahaan, dan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com