Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usulan Pungutan Cukai Sri Mulyani, Kopi Susu Saset hingga Asap Knalpot

Kompas.com - 29/02/2020, 10:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan pengenaan pungutan cukai baru pada sejumlah item saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR 19 Februari 2020 lalu.

Awalnya, rapat tersebut membahas penerapan cukai pada kantong plastik. Namun, belakangan pembahasannya meluas pada objek cukai lain, yakni asap atau emisi kendaraan bermotor dan minuman kemasan dan berpemanis.

Anggota DPR sendiri menyambut positif usulan pengenaan cukai baru pada 3 jenis komoditas tersebut. Usai memaparkan rencana cukai kantong plastik, Sri Mulyani lantas menjabarkan gagasan rencana pemberlakuan bea cukai pada minuman berpemanis dan emisi gas buang kendaraan.

Cukai sendiri diberlakukan pemerintah sebagai upaya pembatasan produk yang dianggap berpengaruh negatif pada masyarakat maupun lingkungan. Selain itu, cukai juga jadi sumber penerimaan negara di luar pajak.

Berikut 3 jenis cukai baru yang diusulkan Sri Mulyani untuk diterapkan dalam beberapa waktu ke depan.

1. Kantong plastik

Menurut Sri Mulyani, besaran cukai yang diusulkan untuk pembatasan penggunaan kantong plastik di masyarakat idealnya sebesar Rp 30.000 per kilogram, sementara untuk per lembarnya setelah dikenakan cukai sebesar Rp 450.

Dia mengusulkan cukai ini diterapkan pada kantong plastik dengan ukuran 75 mikron atau yang biasa dikenal kantong kresek. Namun, masih ada pengecualian untuk sejumlah barang. Contohnya barang non-fabrikasi seperti kantong plastik gula.

Apabila perencanaan ini diterima dan disetujui oleh komisi XI ketika jumlah konsumsi kantong plastik sebesar 53.532.609 kilogram per tahun, maka potensi penerimaan cukainya sebesar Rp 1,6 triliun.

Sri Mlyani juga memaparkan untuk beberapa negara besar seperti negara Irlandia pada tahun 2007 besaran tarif cukainya sebesar Rp 332.990 per kilogram, Kamboja pada tahun 2016 tarif cukainya sebesar Rp 127.173 per kilogram dan Wales pada tahun 2011 tarif cukainya sebesar 85.534 per kilogramnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berujar, cukai kantong plastik dapat menjadi salah satu alternatif penanganan masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah plastik.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sampah plastik terbesar di dunia dan menurut kami dengan adanya cukai dapat menjadi instrumen untuk mengendalikan konsumsi khususnya plastik," ujarnya.

Sebelumnya menurut Srimulyani Indonesia di 22 kota memang sudah memiliki peraturan daerah terhadap aturan penggunaan plastik yaitu melalui instrumen larangan Perda.

2. Minuman berpemanis

Pemerintah berencana mengenakan cukai pada produk minuman berpemanis. Pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini akan menambah potensi pendapatan negara sebesar Rp 6,25 triliun.

Sri Mulyani Indrawati beralasan, fenomena semakin meningkatnya penyakit obsesitas dan penyakit gula jadi alasan perlunya pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

"Kita tahu ada beberapa penyakit karena konsumsi gula berlebihan seperti diabetes melitus obesitas dan lainnya. Prevelensi diabetes melitus dan obesitas meningkat hampir dua kali lipat dalam kurun waktu 11 tahun," kata dia.

Minuman yang terkena cukai antara lain minuman berpemanis gula dan pemanis buat siap konsumsi, serta minuman berpemanis dalam bentuk konsentrat yang perlu proses pengenceran, seperti kopi sachet dan minuman berenergi bubuk.

Sejauh ini ada dua klasifikasi jenis produk dan tarif cukai terhadap minuman berpemanis. Pertama, cukai untuk teh kemasan dengan usulan tarif Rp 1.500 per liter. Kedua, cukai untuk minuman berkarbonasi dengan usulan tarif Rp 2.500 per liter.

Adapun yang menjadi subyek cukai untuk minuman berpemanis yaitu pabrikan dan importir dan untuk tarif cukai sifatnya spesifik multi tarif atau berdasarkan kandungan gula dan pemanis buatan.

3. Emisi karbon

Pengenaan cukai baru ketiga yang diusulkan Sri Mulyani yaitu emisi gas buang atau asap kendaraan. Tujuannya, untuk meredam tingkat polusi akibat CO2 yang dihasilkan dari knalpot kendaraan berbahan bakar fosil.

Namun, tidak semua kendaraan akan dikenakan cukai. Diantaranya, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, dan kendaraan kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.

"Obyek cukai yang kami sarankan diperuntukkan kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2 atau karbon dioksida," kata Sri Mulyani.

Adapun mekanisme pembayarannya dilakukan sama seperti cukai bagi kantong plastik dan minuman berpemanis. Menurutnya, jika usulan tersebut diterima maka pemerintah berpotensi mendapat penerimaan cukai sebesar Rp 15,7 triliun.

"Mekanisme pembayaran dilakukan sama seperti plastik dan minuman tadi, yaitu saat keluar dari pabrik atau pelabuhan," ujar dia.

(Sumber: KOMPAS.com/Elsa Catriana | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com