Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips dan Untung Rugi Membeli Rumah Lewat Over Kredit

Kompas.com - 29/02/2020, 15:00 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sementara jika pembayaran dilakukan dengan meneruskan angsuran, prosesnya akan memakan waktu lebih lama. Tahapannya hampir sama dengan mengajukan kredit ke bank dimana mensyaratkan survei atas jaminan pinjaman.

Baca juga: Kini Ada KPR Khusus Milenial, DP Mulai dari 1 Persen

Pembeli juga perlu mengurus perjanjian pengalihan tanggung jawab dan nama debitur di surat tersebut. Surat perjanjian pengalihan antara lain berisi kewajiban pembeli sebagai debitur, bunga, dan denda jika ada keterlambatan angsuran.

Kewajiban lain yang perlu dipenuhi, yakni membayar pajak. Proses ini akan memakan waktu lebih lama lagi jika pembeli rumah oper kredit memutuskan menggunakan KPR dari bank yang berbeda dengan pemilik lama.

Terakhir, pastikan rumah oper kredit yang akan dibeli tidak sedang dalam sengketa dengan pihak lain.

Pembelian rumah secara oper kredit diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995, sehingga selama melalui prosedur yang benar, tidak akan terjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga: Promo di Expoversary BCA 2020, dari KPR hingga Tiket Pesawat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com