Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon PHK Indosat Sampai 70 Kali Gaji? Ini Kata Serikat Pekerja

Kompas.com - 29/02/2020, 15:30 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Indosat Tbk memutuskan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya. Berdasarkan keterangan perseroan, lebih dari 90 persen telah setuju untuk menerima paket kompensasi yang diberikan.

Perusahaan terbuka berkode emiten ISAT ini mengklaim, paket kompensasi yang ditawarkan lebih tinggi dari ketentuan undang-undang. Bahkan ada karyawan mendapatkan nilai pesangon sampai 70 kali gaji.

Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat, Ismu Hasyim, mengungkapkan memang benar rata-rata karyawan yang terkena PHK menerima pesangon yang besarannya rata-rata sekitar 40 kali gaji.

Namun menurutnya, itu berlaku bagi karyawan yang sudah bekerja selama puluhan tahun. Sementara bagi karyawan yang baru bekerja beberapa tahun, besaran pesangon menyesuaikan dengan masa kerja.

Baca juga: Pesangon Menggiurkan, 90 Persen dari 677 Karyawan Indosat Setuju PHK

"40-43 (kali gaji) seperti yang disampaikan manajemen. Itu merupakan hitungan untuk pesangon ditambah dengan tunjangan dan sweetener maksimal bagi yang sudah bekerja puluhan tahun," kata Ismu kepada Kompas.com, Sabtu (29/2/2020).

Ismu menyampaikan, ketimbang besaran pesangon yang diterima pekerja yang dirumahkan, pihaknya lebih menyoroti sejumlah aspek yang dinilai serikat pekerja telah dilanggar manajemen dalam kebijakan PHK karyawan Indosat.

"Tapi menurut kami bukan hanya soal berapa (pesangon) yang diterima karyawan, tetapi indikasi kuat pelanggaran undang-undang saat manajemen memutuskan PHK tanpa perundingan," ujar Ismu.

Lantaran dianggap menemui jalan buntu, sambung dia, Serikat Pekerja Indosat lantas menemui anggota dewan untuk bermediasi dengan manajemen Indosat.

Baca juga: 2018 Tekor Rp 2,4 Triliun, Indosat Ooredoo Raup Laba Rp 1,57 Triliun di 2019

"Komisi IX sudah meminta untuk meng-hold semua proses, namun usaha pemutusan (PHK) terus dilakukan secara sistematis oleh manajemen," kata dia.

Diungkapkannya, dalam pertemuan dengan Komisi IX DPR, disepakati bahwa Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial telah mengirimkan undangan kepada Dirut Indosat dan Presiden Serikat Pekerja Indosat untuk memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.

Menurut Serikat Pekerja Indosat, apa yang dilakukan manajemen melanggar PKB dan UUK Nomor 13 Tahun 2003, khususnya pasal 46.

"SP Indosat mengimbau manajemen Indosat sebagai badan usaha yang beroperasi di Indonesia untuk menaati ketentuan UU yang berlaku dengan melakukan pembahasan terlebih dahulu bersama SP Indosat," kata Ismu.

Diberitakan sebelumnya, Indosat mengumumkan langkah PHK pada 677 karyawannya. Perampingan karyawan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya restrukturisasi perseroan.

Director & Chief of Human Resources Indosat Ooredoo Irsyad Sahroni menjelaskan ada lebih dari 80 persen karyawan yang terkena dampak telah setuju menerima paket kompensasi.
Lebih jauh, kata dia, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengambil langkah yang fair sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengkomunikasikan langsung secara transparan kepada setiap karyawan baik yang terkena dampak maupun yang tidak," ungkap Irsyad dalam keterangannya.

Baca juga: PHK 677 Karyawannya, Apa Alasan Indosat Oredoo?

Dikatakannya, kebijakan PHK terpaksa dilakukan perusahaan agar tetap kompetitif di tengah persaingan sengit industri telekomunikasi.

“Kami percaya langkah ini akan meningkatkan kinerja Indosat, membantu kami untuk tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan kami, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan," ujar Irsyad.

Lanjut dia, langkah perampingan SDM perlu dilakukan untuk tetap bisa menjaga layanan serta perluasan jaringan Indosat. Kondisi industri telekomunikasi saat ini memerlukan organisasi yang gesit dan ramping.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com