Sementara, produk tersebut waktu ditawarkan dijelaskan seolah-olah seperti deposito yang hasilnya pasti. Hal tersebut menjadi salah satu alasan reksa dana mendapatkan sanksi pembubaran.
Dengan pembubaran, justru kepentingan seluruh investor lebih bisa terlindungi karena seluruh aset-aset dalam reksa dana harus dijual (dilikuidasi) dan dikembalikan ke masing-masing investor secara proporsional.
Baca juga: Bagaimana Ceritanya Ekonomi Indonesia Terdampak Corona?
Sedangkan yang menyebabkan nilai likuidasi berkurang jauh dari modal investasi awal adalah perusahaan pengelola menempatkan dana investor pada saham-saham gorengan yang nilainya telah jatuh drastis dan bahkan beberapa di antaranya sudah tidak ada yang mau beli lagi sehingga proses pembubarannya ada yang diperpanjang.
Kedua, perihal blokir rekening efek. Terkait dengan Jiwasraya, pihak Kejaksaan Agung melakukan pemblokiran terhadap rekening efek milik perorangan dan perusahaan yang dicurigai terlibat sejak akhir tahun lalu. Bagi yang keberatan, disediakan juga jalur untuk melakukan klarifikasi.
Yang dimaksud dengan pemblokiran, adalah rekening tersebut tidak bisa dilakukan pembelian, penjualan dan atau pengalihan. Dana dan efek yang di dalamnya tetap utuh. Dengan demikian, naik dan turunnya harga saham tentu tidak disebabkan transaksi dari rekening diblokir tersebut.
Sebagai informasi, per tanggal 27 Februari 2020 yang lalu, sebanyak 25 rekening sudah dibuka blokirnya.
Perihal gagal bayar investasi dan blokir rekening efek, efek saham yang terlibat adalah saham-saham gorengan yang bobot (kapitalisasi) dari saham tersebut dalam IHSG sangat kecil. Artinya mau saham ini naik atau turun, pengaruhnya ke IHSG kecil.
Sementara penurunan IHSG yang signifikan beberapa hari terakhir justru terjadi pada saham berfundamental baik dan berkapitalisasi besar karena aksi risk off yang dilakukan oleh investor besar.
Pengaruh dari kasus gagal bayar dan blokir, kalaupun ada lebih kepada sentimen dan kepercayaan investor. Harus diakui, akibat tindakan tercela dari sebagian kecil pihak, yang kerjanya benar juga terkena getahnya. Akibatnya investor lebih berhati-hati dan memilih wait and see.
Jika pertanyaannya adalah terkait kasus investasi yang bermasalah, menurut saya yang bisa dilakukan adalah melaporkan kepada pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Agung, serta memberikan waktu kepada mereka untuk melakukan tugasnya.
Berapa lama? waktunya sudah pasti tidak sebentar dan mungkin juga hasilnya tidak seperti yang diharapkan. Namun proses hukum memang seperti demikian.
Ke depan, harus berhati-hati dengan yang namanya produk dengan imbal hasil pasti yang ditawarkan perusahaan bergerak di bidang pasar modal.
Produk seperti itu, ada yang memang sesuai aturan dan diperbolehkan seperti Obligasi, Medium Term Notes, Repo, dan reksa dana terproteksi, tapi tetap ada risiko dan cara kerja yang perlu dipahami. Tentang hal ini nanti akan ada tulisan tersendiri.
Jika saham dan reksa dana saham sedang turun dalam dan Anda sudah berinvestasi melalui perusahaan pasar modal yang tidak melanggar aturan, maka kembali ke toleransi risiko anda.
Secara umum ada 2 versi. Ada yang mengatakan pada saat kondisi sedang krisis, itulah saat yang tepat untuk mendapatkan saham pada harga yang sangat murah. Jadi ini merupakan saat yang tepat untuk membeli saham dan reksa dana saham.