Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minuman Ringan Kena Cukai, Emiten Bakal Menaikkan Harga

Kompas.com - 01/03/2020, 17:10 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana mengenakan pajak untuk berbagai minuman berpemanis. Melalui kebijakan ini pemerintah berharap dapat menekan konsumsi gula guna meningkatkan kesehatan masyarakat dan menambah pendapatan negara.

Dengan pengenaan cukai ini, sejumlah emiten yang memproduksi minuman yang berpemanis diprediksi bakal menaikkan harga agar tetap bisa menjaga profitabilitas, yang tentunya akan berdampak pada tingkat penjualan.

Analis Bahana Sekuritas Giovanni Dustin memprediksi kenaikan harga akan cukup beragam mulai dari 2 peren hingga 17 persen untuk berbagai merk minuman.

"Tarif cukai ini bakal dibebankan langsung kepada konsumen karena emiten akan mengalami kesulitan dalam menjaga margin bila menahan atau menunda kenaikan harga," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (1/3/2020).

Baca juga: Usulan Pungutan Cukai Sri Mulyani, Kopi Susu Saset hingga Asap Knalpot

Bagi emiten yang lebih sedikit memproduksi minuman berpemanis dengan target pasar masyarakat kelas menengah-atas, akan terkena dampak yang lebih kecil dibanding produsen yang menyasar kelas menengah-bawah.

Sebelumnya Kementerian keuangan telah mengusulkan produk minuman berpemanis akan dikenakan cukai sebesar Rp 1.500 per liter untuk teh kemasan.

Produksi teh kemasan ini mencapai 2,191 juta liter setiap tahun, dengan potensi penerimaannya mencapai Rp 2,7 triliun.

Untuk produk berkarbonasi akan dikenakan cukai sebesar Rp 2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter, dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

Bahana menyebut beberapa emiten yang bisa terkena dampak dari pemberlakukan tariff cukai ini di antaranya PT Mayora Indah dengan kode saham MYOR, PT Unilever Indonesia dengan kode saham UNVR dan PT Indofood CBP Sukses Makmur dengan kode saham ICBP.

Bahana memperkirakan ICBP akan menaikkan harga berkisar 10 persen - 17 persen untuk berbagai jenis minuman yang terkena cukai, MYOR diperkirakan akan menaikkan harga sekitar 4 persen hingga 6 persen, sedangkan UNVR bakal menaikkan harga mulai dari 2 persen sam[ai 9 persen.

"UNVR juga diuntungkan karena saat ini masyarakat semakin banyak melakukan migrasi dengan menggunakan produk-produk premium, yang sedang menjadi fokus dari Unilever," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com