Berdasarkan data sengketa pajak air permukaan antara Pemerintah Provinsi Papua dengan PT Freeport Indonesia sudah berlangsung sejak tahun 2011.
Freeport tidak setuju membayar pajak karena tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 Tahun 1990, yakni ketika kontrak karya ditandatangani dengan tarif Rp 10 per meter kubik.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua menginginkan Freeport membayar PAP sesuai nilai yang dirumuskan dari Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebesar Rp 120 per meter kubik.
Baca juga: Tambang Grasberg Ditutup, Freeport Akui Berdampak ke Ekonomi Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.