Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Dampak Corona Bikin Rupiah Terkapar | 5 Fakta Kereta Cepat JKT-BDG

Kompas.com - 02/03/2020, 05:36 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Kita tahu bahwa masyarakat membutuhkan support. Oleh karenanya Pak Presiden secara langsung memimpin 2 kali ratas, di mana memberikan kemudahan bagi turis domestik ke 10 destinasi," kata Budi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Sabtu (29/2/2020).

Budi bilang, pemerintah telah menganggarkan Rp 500 miliar untuk pemberian insentif tersebut.

Selengkapnya simak di sini

4. Distop Karena Sebabkan Banjir, Ini 5 Fakta Kereta Cepat JKT-BDG

Proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau JKT-BDG distop sementara oleh Kementerian PUPR. Ini karena pengerjaan lintasan rel dinilai jadi penyebab banjir, khususnya di sepanjang Jalan Tol Cikampek.

Infrastruktur kereta cepat dikerjakan oleh PT Kereta Cepat Indonesia China ( KCIC) yang merupakan perusahaan patungan konsorsium BUMN dan China Railways. Pembangunannya dimulai sejak groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 lalu di Perkebunan Walini, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Sempat mandek karena masalah pembebasan lahan, proyek ini sendiri jadi salah satu kebanggan Jokowi sejak pemerintahannya di periode pertama.

Simak fakta tentang Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dalam beberapa waktu terakhir jadi sorotan publik:di sini

5. Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami

Suami dan istri yang sama-sama bekerja tentu merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam hal perpajakan, saat istri maupun suami memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) terpisah, biasanya memiliki perhitungan potongan pajak yang lebih tinggi.

Opsi menggabungkan NPWP suami dan istri jadi salah satu solusinya. Ini karena pada prinsipnya, kewajiban untuk membayarkan pajak seharusnya dilakukan oleh kepala keluarga, dalam hal ini suami. Sementara penghasilan istri akan dianggap sebagai penghasilan suami.

Pada dasarnya menurut UU Perpajakan, satu keluarga cukup memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artian, seorang istri ikut NPWP suami.

Hal itu diatur dalam Pasal 8 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak, dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga (suami).

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com