Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jadi Menhub, Jonan Pernah Tolak Keluarkan Izin Kereta Cepat JKT-BDG

Kompas.com - 02/03/2020, 15:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proyek konstruksi Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau JKT-BDG distop sementara oleh Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR per hari ini, Senin (2/3/2020).

Ini karena pengerjaan lintasan rel dinilai jadi penyebab banjir, khususnya di sepanjang Jalan Tol Cikampek. Beberapa titik banjir antara lain di KM 19, KM 34, dan KM 8.

Ada sejumlah evaluasi pada pelaksanaan manajemen konstruksi di lapangan yang kurang diperhatikan kontraktor proyek kereta cepat. Beberapa hal yang jadi perhatian antara lain keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan seperti menghalangi akses jalan.

Di awal pembangunannya, kereta cepat ini sempat menuai kontroversi. Selain menggunakan dana pinjaman China, beberapa kalangan menilai Jakarta-Bandung belum terlalu membutuhkan moda kereta cepat lantaran jaraknya yang pendek, serta sudah ada Tol Cipularang dan KA Argo Parahyangan.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disetop, Ini Kata Kemenhub

Bahkan, Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan kurang sepakat dalam beberapa hal dengan mega proyek tersebut. Jonan kala itu, menyoroti rencana konsesi dan trase dari kereta cepat Jakarta-Bandung.

Diberitakan Harian Kompas, 1 Februari 2016, izin trase dari Kementerian Perhubungan sempat terkatung-katung lantaran Jonan belum menerbitkan izinnya. Menurutnya, alasan belum keluarnya izin, karena dirinya tegas mengikuti koridor regulasi.

"Saya kira publik tidak pernah memahami UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian dan peraturan menteri yang mengikutinya. Kalau mereka tahu, mereka akan mengerti saya hanya menjalankan undang-undang," kata Jonan saat itu.

"Mereka sebagai pengusaha tentu akan minta kemudahan sebanyak-banyaknya. Kementerian BUMN tentu minta sebanyak-banyaknya, kita yang harus mengaturnya," tambahnya.

Dia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mempersulit perizinan kereta cepat. Asalkan, semua persyaratan bisa dipenuhi.

Baca juga: Picu Banjir, Proyek Kereta Cepat JKT-BDG Distop Mulai Hari Ini

"Baca dong Perpres No 107/2015. Di situ tercantum Kemenhub harus menegakkan perundangan yang berlaku. Saya dukung kereta cepat agar cepat terbangun. Jika semua dokumennya siap, dalam waktu satu minggu, izin akan keluar. Pokoknya Kemenhub tidak akan mempersulit, tetapi juga tidak akan mempermudah," ungkapnya.

Waktu itu, menurut Jonan, PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC belum sepakat dengan Kementerian Perhubungan dalam soal konsesi.

"Menurut laporan, belum ada kesepakatan. Prinsipnya memang harus ada konsesi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kereta yang dibangun bukan oleh pemerintah harus melakukan perjanjian konsesi," ujar Jonan.

Menurut dia, pemerintah memberikan hak pengoperasian dan pembangunan kereta. Menteri Perhubungan mewakili negara. Konsesi diberikan maksimum 50 tahun sejak ditandatangani kontrak konsesi, bukan sejak pertama kali operasi.

"Kami tidak mau mengulang kejadian di jalan tol, yakni pemegang konsesi tidak segera membangun jalan tol dan konsesi berlaku sejak pertama kali beroperasi. Akhirnya pemerintah tersandera. Kalau minta 50 tahun dan bisa diperpanjang, tidak saya berikan," kata Jonan,

"Alasannya, konsesi ini gratis. Mereka tidak bayar sepeser pun. Konsesi di kereta berbeda dengan konsesi di laut dan udara. Kalau di laut, pemegang konsesi harus bayar 2,5 persen, sedangkan di kereta tidak ada fee konsesi," katanya lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com