Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Asuransi yang Beri Perlindungan terhadap Virus Corona

Kompas.com - 02/03/2020, 15:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Senin (2/3/2020).

Perlindungan kesehatan pun perlu ditingkatkan, tak kecuali perlindungan asuransi dari virus mematikan itu.

Penting untuk membaca kembali polis bagi pemegang asuransi kesehatan maupun jiwa mengenai cakupan perlindungan untuk Covid-19.

Baca juga: Geger Virus Corona, Produsen Masker Kewalahan Penuhi Order

Kontan.co.id kembali merangkum produk dan perusahaan asuransi komersil yang telah menyatakan memberikan perlindungan terhadap serangan virus Corona.

1. FWD Life

PT FWD Life Indonesia memberikan perlindungan kepada penyakit akibat virus corona. Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life Ade Bungsu menyatakan, penyakit akibat virus yang berasal dari Wuhan, China itu tergolong penyakit infeksi.

"Semua polis dasarnya asuransi kematian. Biasanya ada klaim pertanggungan yang dikecualikan oleh asuransi. Nah, kami punya dua pengecualian," kata dia kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia bilang, pengecualian pada produk asuransi FWD Life adalah bunuh diri pada tahun pertama dan tindakan atau perbuatan kriminal. Sehingga meninggal oleh akibat apapun selain dari dua hal itu, ter-cover termasuk akibat virus corona.

Baca juga: Analis: Sentimen Virus Corona Tekan Indeks Global pada Pekan Lalu

"Begitupun dengan produk rawat inap kami juga punya pengecualian. Sedangkan penyakit akibat virus corona masuk pada penyakit yang kami cover," tutur Ade.

2. Sun Life

PT Sun Life Financial Indonesia juga memiliki produk perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan wabah virus corona 2019.

“Merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia menjadi sebuah masalah kesehatan yang menimbulkan keprihatinan kita bersama. Menanggapi situasi yang ada, Sun Life Indonesia menghadirkan program khusus berupa pemberian perlindungan tambahan bagi pasien yang positif terinfeksi virus corona,” ujar Shierly Ge, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia dalam keterangan tertulis pada pertengahan Februari lalu.

Lanjut Ia, perlindungan tambahan akan Sun Life Indonesia berikan ialah manfaat tunai sebesar maksimum Rp 10 juta baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dana itu akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 hingga 30 April 2020.

Perlindungan tambahan itu berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional. Adapun masa tunggu 30 hari pada kasus infeksi COVID-19 ditiadakan.

3. Generali

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Global Medical Plan memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia dengan besaran pertanggungan hingga Rp 35 miliar.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengungkapkan Generali akan berkomitmen memberikan pelayanan klaim untuk nasabahnya apabila terkena virus corona.

Halaman:
Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com