Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/03/2020, 15:31 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan dua pasien positif terjangkit virus corona (Covid-19) di Indonesia pada Senin (2/3/2020).

Perlindungan kesehatan pun perlu ditingkatkan, tak kecuali perlindungan asuransi dari virus mematikan itu.

Penting untuk membaca kembali polis bagi pemegang asuransi kesehatan maupun jiwa mengenai cakupan perlindungan untuk Covid-19.

Baca juga: Geger Virus Corona, Produsen Masker Kewalahan Penuhi Order

Kontan.co.id kembali merangkum produk dan perusahaan asuransi komersil yang telah menyatakan memberikan perlindungan terhadap serangan virus Corona.

1. FWD Life

PT FWD Life Indonesia memberikan perlindungan kepada penyakit akibat virus corona. Direktur, Chief of Proposition & Syariah FWD Life Ade Bungsu menyatakan, penyakit akibat virus yang berasal dari Wuhan, China itu tergolong penyakit infeksi.

"Semua polis dasarnya asuransi kematian. Biasanya ada klaim pertanggungan yang dikecualikan oleh asuransi. Nah, kami punya dua pengecualian," kata dia kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut dia bilang, pengecualian pada produk asuransi FWD Life adalah bunuh diri pada tahun pertama dan tindakan atau perbuatan kriminal. Sehingga meninggal oleh akibat apapun selain dari dua hal itu, ter-cover termasuk akibat virus corona.

Baca juga: Analis: Sentimen Virus Corona Tekan Indeks Global pada Pekan Lalu

"Begitupun dengan produk rawat inap kami juga punya pengecualian. Sedangkan penyakit akibat virus corona masuk pada penyakit yang kami cover," tutur Ade.

2. Sun Life

PT Sun Life Financial Indonesia juga memiliki produk perlindungan tambahan yang disesuaikan dengan wabah virus corona 2019.

“Merebaknya virus corona di berbagai belahan dunia menjadi sebuah masalah kesehatan yang menimbulkan keprihatinan kita bersama. Menanggapi situasi yang ada, Sun Life Indonesia menghadirkan program khusus berupa pemberian perlindungan tambahan bagi pasien yang positif terinfeksi virus corona,” ujar Shierly Ge, Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia dalam keterangan tertulis pada pertengahan Februari lalu.

Lanjut Ia, perlindungan tambahan akan Sun Life Indonesia berikan ialah manfaat tunai sebesar maksimum Rp 10 juta baik di wilayah Indonesia maupun di luar negeri.

Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Dana itu akan diberikan satu kali kepada setiap nasabah yang didiagnosa positif COVID-19. Periode perlindungan tambahan ini berlaku sejak 1 Februari 2020 hingga 30 April 2020.

Perlindungan tambahan itu berlaku untuk seluruh nasabah Sun Medical Platinum dan Sun Medical Executive, baik Syariah maupun Konvensional. Adapun masa tunggu 30 hari pada kasus infeksi COVID-19 ditiadakan.

3. Generali

PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia melalui Global Medical Plan memberikan jaminan layanan kesehatan di seluruh dunia dengan besaran pertanggungan hingga Rp 35 miliar.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman mengungkapkan Generali akan berkomitmen memberikan pelayanan klaim untuk nasabahnya apabila terkena virus corona.

Halaman:
Baca tentang
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Dentsu Creative Indonesia Sabet Penghargaan Kreatif di Citra Pariwara

Whats New
Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Cara Setor Tunai BNI di ATM dengan Mudah, Bisa Tanpa Kartu

Spend Smart
Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Cara Memindahkan m-Banking BRI ke HP Baru Tanpa Harus ke Bank

Whats New
Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Super Air Jet Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Simak Persyaratannya

Work Smart
Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Buka Tabungan Luar Negeri Bisa di BRImo, Begini Caranya

Whats New
Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Harbolnas 2023, Mendag Zulhas Ajak Konsumen Belanja Produk-produk UMKM

Whats New
Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Ganjil Genap Berlaku di Puncak Bogor Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Whats New
Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Setuju Hilirisasi Ada Kekurangan, Bahlil: Yang Namanya Kita Kaya Bayi, Jatuh Bangun Biasa...

Whats New
Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Ini Deretan Promo Shopee Puncak 12.12 Birthday Sale, Jangan Terlewat!

Whats New
Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Selama Nataru, Hanya Truk BBM-Pangan yang Boleh Beroperasi

Whats New
BPDLH dan UNDP Luncurkan 'Catalytic Fund', Apa Itu?

BPDLH dan UNDP Luncurkan "Catalytic Fund", Apa Itu?

Whats New
Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Di Hadapan Pengusaha, Ganjar Pranowo Beberkan 3 Cara Tarik Modal Asing Masuk ke Indonesia

Whats New
DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

DAMRI Buka Rute Yogyakarta-Jakarta-Tangerang PP, Ini Tarifnya

Spend Smart
E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

E-Commerce RI Sedang Landai, Sinergi TikTok dan Tokopedia Bakal Jadi Angin Segar?

Whats New
Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Wamenkeu: Sektor Keuangan Berperan Besar Mendukung Penurunan Emisi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com