Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Gulirkan 5 Kebijakan Lanjutan untuk Antisipasi Dampak Corona

Kompas.com - 02/03/2020, 16:07 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan 5 kebijakan lanjutan untuk memperkuat atau menstabilkan nilai tukar rupiah selama wabah virus corona atau Covid-19 masih melanda di sejumlah negara termasuk Indonesia.

"Langkah kebijakan lanjutan dilakukan BI, dalam rangka memperkuat koordinasi yang telah diambil sebelumnya, BI mengambil langkah beberapa lanjutan termasuk dalam memitigasi Covid-19. Ada lima kebijakan lanjutan," katanya Gubernur BI, Perry Warjiyo, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Geger Virus Corona, Produsen Masker Kewalahan Penuhi Order

Adapun 5 kebijakan lanjutan Bank Indonesia itu adalah:  

Meningkatkan intervensi

Bank Indonesia akan meningkatkan intensitas intervensi di pasar agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.

Untuk itu, Bank Indonesia akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non Delivery Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar Surat Berharga Negara (SBN) guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah. 

Menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valas

Bank sentral juga akan menurunkan GWM valuta asing (valas) bank umum konvensional dan syariah, dari semula 8 persen menjadi 4 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2020.

Penurunan rasio GWM alas tersebut, lanjut Perry, akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar 3,2 miliar dollar AS dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Menurunkan rasio GWM Rupiah

Menurunkan GWM Rupiah sebesar 50 basis point (bps) yang ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Lindung Nilai

BI mengambil kebijakan untuk memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah.

Bank Kustodian

Bank Indonesia menegaskan bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodian baik global maupun domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia. Namun, penggunaan bank kustodian, menurut Perry, tergantung praktik krisisnya masing-masing.

"Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak Covid-19 serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com