JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Batutua Waykanan Minerals milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat.
Perusahaan tersebut bergerak dalam pengelolaan tambang emas di kawasan Lampung.
Perusahaan itu disita karena diduga diperoleh dari hasil kejahatan yang dilakukan Heru Hidayat di Jiwasraya.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk PT Bukit Asam Kelola Perusahaan Tambang Heru Hidayat
Heru sendiri memiliki 60 persen saham di perusahaan tersebut melalui PT Kalimantan Pancar Sejati.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, Kejaksaan Agung RI memutuskan menitipkan pengelolaan perusahaan tersebut ke Kementerian BUMN.
“Ini perusahaan Heru Hidayat. Kita akan kelola supaya tambang emasnya tetap berjalan dengan baik,” ujar Arya di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Arya menambahkan, Kejagung menyerahkan pengelolaan perusahaan tersebut ke Kementerian BUMN pada 18 Februari 2020 lalu.
“Nanti (PT Batutua Waykanan Minerals) akan dikelola PT Antam,” kata Arya.
Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Erick Thohir Minta Bulog Cek Ketersediaan Stok Pangan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.