Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Terulang di BUMN Lainnya

Kompas.com - 02/03/2020, 23:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih terus bergulir.

Pengamat memandang, kasus Jiwasraya bisa menjadi cermin bahwa aset perusahaan BUMN bisa disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sejumlah pihak pun mendorong agar kasus Jiwasraya diusut hingga tuntas ke akarnya.

Baca juga: Selamatkan Jiwasraya, Pemerintah Lebih Pilih Opsi Bail In?

Menurut pengamat BUMN dari FEB Universitas Indonesia (BUMN) Toto Pranoto, rekam jejak seluruh BUMN perlu diselidiki saat ini. Hal tersebut bertujuan agar kasus seperti Jiwasraya tak terulang lagi.

"Jangan sampai jadi preseden buruk imbas ke BUMN lain. Saya rasa kasus ini jangan cuma berhenti di lima orang pengurus Jiwasraya yang ditangkap, tapi usut hingga ke akar dan kecurigaan lainnya," kata Toto kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Menurut Toto, pemeriksaan saat ini masih kepada para tersangka manipulasi investasi dan pelaku trading saham. Pemeriksaan belum sampai pada level siapa saja penerima dana manipulasi tersebut.

"Padahal sudah sejak awal Jiwasraya telah di-warning oleh lembaga pengawas dalam hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun kenapa pemilik membiarkan sehingga bisa terjadi penggelapan seperti sekarang?" ungkap Toto.

Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya adalah Kebobrokan yang Harus Kita Stop

Ia juga meminta agar pengawasan ketat terus dilakukan baik di level industri (OJK), pemilik (Kementerian BUMN) dan auditor negara (BPK) untuk bisa serius dan berjalan optimal, guna mencegah hal serupa.

"Alert system di lembaga pengawasan seperti OJK lebih ditingkatkan sehingga bisa langsung mendeteksi BUMN yang bermasalah. Terakhir, proses law enforcement di BUMN ditegakkan tanpa pandang bulu," terang Toto.

Sementara itu, Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah menjelaskan, akar masalah kasus Jiwasraya ini akibat ketidaktepatan pemegang saham dan manajemen lama dalam menentukan momentum sekaligus langkah penyelamatan.

Piter memandang, keputusan pemerintah terdahulu yang terkesan lambat menutup defisit solvabilitas senilai Rp 3,29 triliun pada 2006 menyebabkan kondisi defisit keuangan Jiwasraya terus merosot.

"Memang ini akibat menumpuknya persoalan sejak awal Jiwasraya. Harus diakui bahwa ekuitas Jiwasraya sudah negatif sejak 2006. Artinya sudah ada pembiaran sejak itu, hingga akibatnya seperti sekarang," ungkap dia.

Baca juga: OJK: Porsi di Industri Asuransi Hanya 1 Persen, Dampak Jiwasraya Kecil

Piter menyebut, pemerintah dan otoritas terkait harus berani menyelesaikan masalah likuiditas Jiwasraya terlebih dahulu, mengingat nasib para nasabah yang telah dirugikan.

"Dukungan kepada pemerintah dan manajemen baru untuk menyehatkan kembali perusahaan. Tentu manajemen baru ini harus jelas track record nya," ucap Piter.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berujar, saat ini proses hukum Jiwasraya terus berlangsung. Sementara untuk pembayaran klaim nasabah, OJK sudah meminta kepada pengurus dan pemilik untuk segera diselesaikan perbaikannya.

Sejak 2018, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), OJK telah menjalankan program transformasi IKNB yang mencakup antara lain perbaikan penerapan manajemen risiko, meningkatkan governance, serta menambah pelaporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com