Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Virus Corona, Menhub: Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan Sesuai Prosedur

Kompas.com - 03/03/2020, 05:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pengawasan yang dilakukan di Bandara maupun Pelabuhan Internasional untuk mencegah masuknya virus corona ke Indonesia telah dilakukan secara optimal.

Pengawasan tersebut sebut dia, sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang ada di bandara maupun pelabuhan.

Hal itu disampaikan Menhub menanggapi adanya dugaan kurangnya pengawasan terhadap penumpang dari Luar Negeri melalui Bandara dan Pelabuhan Internasional di Indonesia.

“Bahkan sebelum WHO menetapkan status darurat Global Wabah Virus ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan KKP dan seluruh stakeholder terkait baik di Bandara maupun pelabuhan untuk memperketat pengawasan masuknya penumpang internasional,” ucap Menhub dikutip dalam siaran persnya, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Erick Thohir Minta Bulog Cek Ketersediaan Stok Pangan

Di Bandara misalnya lanjut dia, Kemenhub telah membentuk Komite FAL (Fasilitasi) Nasional yang diketuai para Kepala Kantor Otoritas Bandara, khusunya bandara internasional, guna meningkatkan koordinasi stakeholder penerbangan.

Hal itu untuk memastikan seluruh stakeholder penerbangan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kemenkes melalui KKP di Bandara.

Menurut Budi, berdasarkan koordinasi dengan KKP Kemenkes di Bandara, beberapa prosedur yang harus dijalani oleh stakeholder penerbangan.

Adapun prosedur tersebut antara lain:

1. Membantu menyediakan media sosialisasi kepada masyarakat khususnya pengguna jasa transportasi udara, terkait dengan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus corona di bandar udara.

Baca juga: Ada Kasus Corona, Pengusaha Ritel Minta Masyarakat Tak Panik Belanja

2. Memastikan dilakukannya seluruh prosedur pencegahan penyebaran virus corona, antara lain dengan melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona, memberikan kartu kewaspadaan (alert card) sebelum kedatangan dengan memastikan penumpang melakukan pelaporan kepada petugas kesehatan di bandara, serta memberikan pengumuman di dalam pesawat.

3. Maskapai yang melayani penerbangan langsung maupun transit diminta untuk segera menyampaikan dokumen kesehatan berupa Gendec dan manifest penumpang kepada petugas kesehatan di pos Kesehatan KKP terminal penerbangan internasional sesaat setelah mendarat.

4. Operator Bandara bersama KKP menyiapkan kamera pemindai suhu tubuh Thermal Scanner dan Surveilance Syndrome dan menyiapkan ruang isolasi bagi penumpang yang terindikasi terpapar virus.

5. meminta kepada seluruh petugas di Bandara untuk menggunakan alat pelindung dini seperti masker dan sarung tangan untuk melindungi diri dari resiko tinggi kontak dengan penderita.

Baca juga: WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com