Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Saatnya Beli Emas? | Apakah BPJS Kesehatan Tanggung Pasien Corona?

Kompas.com - 03/03/2020, 05:36 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Harga Emas Jeblok, Waktunya untuk Beli?

Maraknya aksi ambil untung (profit taking) di akhir Februari 2020, membuat harga emas dan logam mulia lainnya melorot cukup dalam. Untuk jangka pendek, prospek komoditas tersebut diperkirakan masih bakal mengalami volatilitas.

Mengutip Bloomberg, harga emas Comex untuk kontrak April 2020 tercatat melorot 4,61 persen ke level 1.566,70 dollar AS per troy ons. Sementara itu, harga perak jatuh 7,21 persen, menjadi 16,46 dollar AS.

Adapun spot platinum turun sebanyak 4,07 persen menjadi 866,30 dollar AS dan paladium anjlok hingga 8,71 ke level 2.616,55 dollar AS.

Analis Kapital Global Investama Alwi Assegaf mengatakan, penurunan yang terjadi pada komoditas logam mulia dikarenakan tingginya aksi profit taking oleh pelaku pasar. Hal ini diperkirakan masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.

Baca selengkapnya di sini

2. CEO Tesla Prediksi Ekonomi China Akan Lebih Besar hingga 3 Kali Lipat dari AS

CEO Tesla Elon Musk memprediksi produk domestik bruto ( PDB) China akan melampaui Amerika Serikat ( AS).

Menurut dia, perekonomian Negeri Tirai Bambu itu bisa lebih besar dari AS hingga tiga kali lipat.

"Sesuatu yang rasanya aneh adalah ekonomi China mungkin akan lebih besar dua kali lipat daripada ekonomi AS, mungkin tiga kali lipat," ujarnya, dikutip CNBC, Senin (2/3/2020).

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai CEO Space X itu mengatakan, besarnya sumber daya yang dimiliki China menjadi alasan utama hal tersebut bisa terealisasi.

Selengkapnya simak di sini

3. Punya Harta Miliaran di Usia 25 Tahun, Simak Rahasia Pria Ini

Ketika berusia 25 tahun, Todd Baldwin telah mencatatkan kekayaan bersih senilai 1 juta dollar AS atau setara dengan Rp 14 miliar. Kini di usianya yang ke 27, setidaknya dia membukukan pendapatan sebesar 615.000 dollar AS atau Rp 8,61 miliar.

Adapun jika dikurangi dengan pengeluaran bisnis, Baldwin dalam setahun mampu membukukan pendapatan sebesar Rp 4.27 miliar.

Pendapatan pemuda milenial ini bersumber dari berbagai hal, mulai dari menyewakan properti, pekerjaan sehari-harinya di sebuah perusahaan asuransi, dan uang tunai tambahan yang dia dapatkan sebagai seorang secret shopper.

Sebagian besar pendapatan Baldwin berasal dari enam properti yang dia dan istrinya sewakan. Untuk itu, Baldwin mampu mengantongi setidaknya Rp 6,4 miliar. Namun, setelah dipotong KPR, pajak, asurans,i dan biaya perawatan merekaa bisa membukukan sekitar Rp 2,1 miliar per tahun.

Apa lagi rahasia kaya milenial ini? Baca di sini

4. WNI Positif Corona, Apakah Ditanggung BPJS Kesehatan?

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menjelaskan, virus corona merupakan kasus spesifik yang diatur tersendiri dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Di dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020 tersebut dijelaskan, berbagai pembiayaan penanggulangan kasus terkait virus corona bakal diatur dan dijamin oleh pemerintah.

"Memang anggaran diatur, dan semua dijamin oleh pemerintah," ujar Iqbal ketika dihubungi Kompas.com.

Iqbal pun mengatakan, proses penjaminan tersebut bakal meliputi beberapa persyaratan tertentu. "Misal, mesti rumah sakit dengan syarat tertentu untuk pelayanan pasien corona," jelas dia. Halaman Selanjutn

Simak selengkapnya di sini

5. Ditjen Pajak Kirim Surat Elektronik ke 11 Juta Wajib Pajak, Apa Isinya?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah mengirim surat elektronik kepada 11 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan sebelum batas waktu terakhir.

"Kita sudah mengirim email blast kepada sekitar 11 juta WP OP agar segera menyampaikan SPTnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Minggu (1/3/2020).

Dia mengatakan, pengiriman surat elektronik itu sebagai pengingat agar WP OP tidak terlambat untuk menyampaikan SPT PPh melalui sistem e-filing lebih cepat dari batas waktu terakhir pada 31 Maret 2020.

"Kalau bisa sebelum tanggal 6 Maret 2020, karena kalau mendekati akhir Maret menjadi tidak nyaman, karena trafik ke sistem e-filing kita menjadi tinggi," ujarnya.

Baca selengkapnya di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com