Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Dananya dari Mana?

Kompas.com - 03/03/2020, 12:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Hayani Rumondang mengatakan, fungsi JKP berbeda dengan kartu pra kerja yang dikhususkan untuk angkatan kerja.

Baca juga: Antisipasi Dampak Corona, Kartu Pra-Kerja Disalurkan Maret

Adapun saat ini, Hayani mengaku masih mencari skema pendanaan yang tepat agar tidak menjadi beban baru.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak memperbolehkan subsidi antar program dan pembiayaan dari pemerintah dikhususkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

"Justru sekarang pembahasan-pembahasan untuk mencari funding-nya itu darimana harus dilihat tidak menjadi beban baru bagi keduanya," kata Hayani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Hayani bilang, bisa saja pendanaan diperoleh dari rekomposisi iuran dari program-program yang ada saat ini.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Manfaatnya?

"Apakah nanti harus rekomposisi iuran, dengan melihat selama ini manfaat apa yang efektif diklaim dan mungkin selama ini risikonya rendah atau tinggi tapi klaimnya kecil. Jadi ini tentu perubahan-perubahan regulasi diperlukan," ujar Hayani.

Dia menyebut, rekomposisi iuran juga perlu menghitung kembali ketahanan-ketahanan dana yang ada di program-program tersebut.

Dengan begitu, terlihat program-program dengan ketahanan dana tinggi yang bisa direkomposisi.

"Mana yang dananya tahan sampai 10 tahun, mana yang dananya bisa direkomposisi atau diubah posisinya, baik dari secara jumlah iuran dari masing-masing atau lain-lain. Artinya tidak membawa beban baru," jelas Hayani.

Baca juga: Menaker Berwacana Hadirkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan program baru bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.

Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com