Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Jaminan Kehilangan Kerja, Pemerintah Pelajari Pengalaman 5 Negara

Kompas.com - 03/03/2020, 13:29 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana meluncurkan asuransi bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang disebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam membahas skema, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan pihaknya menggandeng International Labour Organization (ILO) untuk mempelajari skema pengalaman 5 negara lain.

Lima negara tersebut meliputi Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Kelima negara bakal memberikan bantuan dan arahan teknis dalam pembentukan asuransi tersebut.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Dananya dari Mana?

"Kita perlu pertimbangan, masukan, dan pandangan dari berbagai pihak, apakah manfaatnya bisa diterima secara regulasi, kawan-kawan pekerja dan sejauh mana badan penyelenggara melihat program-program yang sudah dituangkan dalam UU itu efektif," kata Haiyani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Haiyani bilang, JKP diperlukan karena pekerja dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Salah satunya yakni kemunculan era digital dan industri 4.0 yang berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.

Di sisi lain, banyak pula bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain. Haiyani bilang, program JKP bisa membuat pekerja dapat kepastian.

“Diharapkan saudara-saudara kita yang terkena PHK dapat mempertahankan taraf hidupnya dengan kembali bekerja setelah meningkatkan kemampuan melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri atau menjadi pengusaha baru yang memiliki daya saing,” kata dia.

Baca juga: Masih Bingung Pakai Asuransi? Simak Beberapa Manfaatnya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com