Pertama, Anda pastikan platform pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anda bisa cek status tersebut melalui website resmi platform pinjaman online itu. Cara lainnya, Anda bisa cek melalui situs www.ojk.go.id
Kedua, Anda hitung dan teliti besaran bunga yang diberikan oleh platform pinjaman online tersebut.
Asal tahu saja, platform pinjaman online yang legal menetapkan bunga maksimal 0,8 persen per hari untuk pinjaman harian dan 16-30 persen per tahun untuk pinjaman produktif.
Baca juga: Masih Bingung Pakai Asuransi? Simak Beberapa Manfaatnya
Ketiga, Anda cek track record platform pinjaman online tersebut melalui media sosial atau forum digital. Umumnya, masyarakat akan memberikan review sesuai dengan pengalaman mereka.
Anda harus pastikan platform tersebut melakukan cara penagihan dan menerapkan suku bunga yang sesuai aturan.
Keempat, Anda sebaiknya cek jumlah pengguna alias member aktif platform tersebut. (Tri Sulistiowati)
Baca juga: Pekan Lalu, Harta 10 Orang Terkaya di Dunia Lenyap Rp 1.189 Triliun
Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ingin berutang ke platform pinjaman online? Simak dulu tips berikut ini