Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam, mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat, bahkan public figure.
Lebih lanjut, Syarif memaparkan secara gamblang jenis-jenis penipuan dengan modus belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah yang disertai dengan embel-embel sitaan Bea dan Cukai, barang black market, diskon cuci gudang, dan sebagainya.
“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai. Prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.
Baca juga: Simak Tips Sebelum Mengambil Pinjaman Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.