Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Penipuan atas Nama Bea dan Cukai, Ini Modusnya

Kompas.com - 03/03/2020, 15:18 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan per 1 Januari hingga 31 Januari 2020 sudah menerima 283 laporan kasus penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan, jumlah laporan tersebut cenderung meningkat jika dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya.

"Jika dilihat statistik laporan penipuan, ada 1.463 pengaduan yang masuk melalui contact centre di 2018, di 2019 ada 1.501 pengaduan, dan 2020 baru jalan satu bulan sudah 283 pengaduan," ujar Syarif ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Diskon Tiket Pesawat hingga 50 Persen, Travel Agent Akui Pesanan Naik

Lebih lanjut Syarif mengatakan, jika tidak dilakukan tindakan pencegahan, bisa jadi jumlah penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai bisa mencapai dua kali lipat dari kejadian tahun 2019 lalu.

Padahal, modus yang digunakan oleh para penipu masih sama seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini. Hanya saja, pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ungkapnya.

Berbagai modus penipuan yaitu lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea dan Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri.

Baca juga: Masih Bingung Pakai Asuransi? Simak Beberapa Manfaatnya

Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam, mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat, bahkan public figure.

Lebih lanjut, Syarif memaparkan secara gamblang jenis-jenis penipuan dengan modus belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah yang disertai dengan embel-embel sitaan Bea dan Cukai, barang black market, diskon cuci gudang, dan sebagainya.

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan, dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai. Prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.

Baca juga: Simak Tips Sebelum Mengambil Pinjaman Online

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com