Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Virus Corona, Omnibus Law, dan Dampaknya ke Perekonomian

Kompas.com - 03/03/2020, 15:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyebaran virus corona atau COVID-19 menjadi fenomena global. Banyak pihak pun menyoroti dampak penyebaran virus ini terhadap perekonomian dunia.

Di Indonesia, pun 2 orang WNI asal Depok, Jawa Barat yang hari ini dinyatakan positif terjangkit.

Virus corona sangat berpengaruh terhadap perekonomian China secara khusus dan negara-negara lainnya secara umum. Tanpa terkecuali Indonesia yang merupakan salah satu negara pengekspor komoditas terbesar ke China.

Baca juga: Sri Mulyani: Akibat Corona, Ekonomi Global Sama Seperti Krisis 2008

“Kalau kita lihat, dampak dari COVID-19 ini memang diperkirakan akan cukup signifikan bagi perekonomian China. Saat ini, aktivitas industri manufaktur di China terlihat menurun cukup drastis," kata ekonom Bank Permata Josua Pardede dalam keterangannya, Selasa (3/3/2020).

Menurut Josua, kondisi tersebut tentu saja berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi di China, yang pada akhirnya berdampak juga terhadap perlambatan ekonomi global.

Dampak menurunnya aktivitas industri manufaktur Cina menurut Josua tentu saja sangat berpengaruh terhadap perekonomian Indonesia. Dari sektor perdagangan, keadaan tersebut tentunya berpotensi terhadap kurangnya permintaan ekspor komoditas Indonesia untuk China.

“Setiap 1 persen perlambatan ekonomi China berpengaruh terhadap perlambatan ekonomi Indonesia sebesar 0,3 persen,” terang Josua.

Baca juga: Imbas Virus Corona, Perekonomian China Bisa Rugi Rp 2.726 Triliun

Pemerintah pun telah menggelontorkan sejumlah insentif ke beberapa sektor guna menangkal dampak virus corona. Insentif tersebut antara lain ke sektor pariwisata, perumahan, keuangan, dan perdagangan.

"Langkah-langkah antisipasi tersebut diharapkan mampu meminimalisir dampak negatif COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia. Memang efek dari Corona ini belum bisa ditanggulangi, tapi kita berharap agar keadaan ini bisa segera di-recover baik China maupun Indonesia dan negara-negara lain,” lanjut Josua.

Terkait RUU Omnibus Law, Josua berpendapat langkah tersebut merupakan langkah ideal yang mampu mendongkrak perekonomian Indonesia, salah satunya dari segi investasi.

Melalui Omnibus Law pemerintah saat ini, segala bentuk peraturan yang menghambat atau mempersulit investasi akan dimudahkan.

Baca juga: Bagaimana Ceritanya Ekonomi Indonesia Terdampak Corona?

“Ini merupakan bentuk respons pemerintah yang mana kita tahu tahun lalu akibat dampak perang dagang, banyak investasi dari China khususnya sektor industri yang direlokasi ke Vietnam sehingga memang diperlukan langkah-langkah mendongkrak gelora investasi di Indonesia,” ungkap Josua.

Salah satu yang menjadi penyebab invetasi berkurang adalah banyaknya aturan tumpang tindih di Indonesia yang membuat investor asing enggan berinvestasi karena merasa sangat tidak efisien dan mempersulit.

“Jadi, Omnibus Law ini sangat baik karena dari 74 peraturan yang saling tumpang tindih tersebut akan dipangkas menjadi satu payung hukum. Langkah ini tentunya dapat menjadi nilai lebih para investor asing untuk kembali berinvestasi karena selain mempermudah proses juga mengurangi ongkos perizinan,” imbuh Josua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com