JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang mengklaim, angka pengangguran sudah menurun dalam 5 tahun terakhir.
"Kalau dilihat dalam 5 tahun terakhir, pemerintahan Pak Presiden (Joko Widodo) sebenarnya ini adalah angka yang dari tahun ke tahun itu masih kecil dibanding periode sebelumnya," kata Haiyani di Jakarta, Selasa (3/3/2020).
Jumlah pengangguran di Indonesia masih sekitar 7,05 juta. Angka tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) bulan Agustus Tahun 2019.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Dananya dari Mana?
Kendati begitu, Haiyani menyebut angka pengangguran tersebut bukan berarti tak ada permasalahan. Sebab dia bilang, semua orang berhak memiliki kesempatan bekerja sesuai amanat UUD 1945.
"Soal angka pengangguran 7,05 kita berarti itu ada permasalahan, bahwa masih banyak dibutuhkan kesempatan-kesempatan kerja baru, tentu kesempatan-kesempatan kerja sekarang yang mungkin belum terisi," ucap dia.
Lebih lanjut, Haiyani pun menyinggung rencana pemerintah yang tengah menyusun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban PHK.
Baca juga: Waspada Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Ini Modusnya
Haiyani berujar, JKP diperlukan karena pekerja dikelilingi oleh beragam tantangan dan risiko. Kemunculan era digital dan industri 4.0 berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional.
Di sisi lain, banyak pula bermunculan penawaran peluang kerja baru yang inovatif dan kreatif seperti usaha digital fintech, startup, youtuber, selebgram, dan lain-lain. Haiyani bilang, program JKP bisa membuat pekerja dapat kepastian.
"Dalam kondisi ini Pemerintah perlu membuat inovasi kebijakan publik yang dapat menciptakan ekosistem berusaha dan bekerja yang lebih baik, agar pekerja yang mengalami risiko kehilangan pekerjaan tetap mendapat perlindungan," terang Haiyani.
Baca juga: Simak, 4 Tanda Anda Harus Pertimbangkan Ganti Pekerjaan
Sebagai informasi, program JKP ini disiapkan sebagai tindak lanjut dari RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, manfaat yang diberikan oleh program ini terbagi menjadi tiga macam. Pertama manfaat dapat berupa pemberian uang.
Kemudian, manfaat juga diberikan dalam pemberian pelatihan vokasi. Terakhir, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru.
Baca juga: Imbas Corona, Penjual Jamu Keluhkan Meroketnya Harga Bahan Baku
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.