JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Peesero) mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri, terutama ke negara yang terinfeksi virus corona.
Hal tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona.
Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali mengatakan, PLN memberlakukan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus Corona.
Baca juga: Ini Alasan Bea Cukai Tak Beri Perlakuan Khusus Barang Kiriman Meski Ada Wabah Corona
"Standar tersebut berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan kantor PLN," kata Ali melalui siaran resmi PLN, Selasa (3/3/2020).
Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PLN juga mengimbau seluruh jajaran manajemen menangguhkan sementara perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri.
"Bagi pegawai dan keluarganya yang sudah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara tersebut diimbau segera melaporkan riwayat perjalanan paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat," jelasnya.
Selanjutnya, pegawai PLN yang sudah melakukan perjalanan ke negara dengan label orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.
Baca juga: Imbas Corona, Penjual Jamu Keluhkan Meroketnya Harga Bahan Baku