Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, PLN Minta Pegawai dan Keluarganya Tak ke Luar Negeri

Kompas.com - 03/03/2020, 16:51 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Peesero) mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri, terutama ke negara yang terinfeksi virus corona.

Hal tersebut merupakan bagian dari langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran virus corona.

Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali mengatakan, PLN memberlakukan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus Corona.

Baca juga: Ini Alasan Bea Cukai Tak Beri Perlakuan Khusus Barang Kiriman Meski Ada Wabah Corona

"Standar tersebut berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan kantor PLN," kata Ali melalui siaran resmi PLN, Selasa (3/3/2020).

Melalui Surat Edaran Direksi PLN nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, PLN juga mengimbau seluruh jajaran manajemen menangguhkan sementara perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri.

"Bagi pegawai dan keluarganya yang sudah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara tersebut diimbau segera melaporkan riwayat perjalanan paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat," jelasnya.

Selanjutnya, pegawai PLN yang sudah melakukan perjalanan ke negara dengan label orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.

Baca juga: Imbas Corona, Penjual Jamu Keluhkan Meroketnya Harga Bahan Baku

Bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.

PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan HAC (Health Alert Card) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA,

Baca juga: Redam Dampak Corona, Sri Mulyani Longgarkan Izin Impor Bahan Baku

Selama Pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

“Apabila Pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit,” kata Ali.

PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona.

Baca juga: Harga Sekotak Masker di Online Shop Tembus Rp 1,7 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com