Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil PT Gunung Bara Utama, Tersangkut Jiwasraya, Tambangnya Diambil Alih BUMN

Kompas.com - 03/03/2020, 17:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita PT Gunung Bara Utama milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat. Tambang batu bara perusahaan itu berada di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut.

Selama masa penyidikan hingga adanya keputusan hukum yang tetap (incracht), Kejagung menitipkan pengelolaan perusahaan yang bergerak di bidang tambang batu bara itu ke Kementerian BUMN.

Diharapkan, dengan dikelola oleh BUMN, nilai aset dari perusahaan tersebut tetap terjaga. Pengelolaan tambang sendiri diputuskan diambil alih PT Bukit Asam (Persero) Tbk.

Ditelusuri dari profil perusahaan-perusahaan tambang Indonesia di sistem MODI Dashboard Kementerian ESDM, direktur perusahaan tersebut saat ini dijabat Johan Siboney Hondojono. Tidak ada nama Heru Hidayat di daftar direksi ataupun kepemilikan di perusahaan itu.

Baca juga: Pengamat: Kasus Jiwasraya Jangan Sampai Terulang di BUMN Lainnya

Lahan tambang batu bara yang dimiliki PT Gunung Bara Utama seluas 5.350 hektar dengan mengantongi Izin Usaha Pertambangn (IUP) Nomor 545/K.875.A/2009.

Sementara kantornya tercatat berada di The Manhattan Square Mid Tower Lt.12 Unit C-f Suite S-02, Jalan Tb Simatupang Kav.1-s Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, mengungkapkan PT Gunung Bara Utama diserahkan Kejagung ke Kementerian BUMN agar nilai asetnya tetap terjaga.

“18 Februari 2020 kemarin Kejagung menyerahkan PT Gunung Bara Utama, tambang batu bara yang dimiliki Heru Hidayat di kawasan Kutai, Kaltim, sudah diberikan kepada BUMN, kepada kita untuk dikelola,” ujar Arya, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Pemerintah Sebut Telah Kantongi Dana untuk Bayar Tunggakan Nasabah Jiwasraya

Arya menambahkan, Menteri BUMN Erick Thohir telah menunjuk PT Bukit Asam untuk mengelola tambang batubara milik Heru Hidayat itu.

“Ini adalah salah satu aset yang menurut Kejagung hasil dari Jiwasraya,” kata Arya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+