Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Pengusaha Naikkan Harga Masker, Bisa Denda hingga Rp 25 Miliar

Kompas.com - 03/03/2020, 18:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan, pelaku usaha yang menaikkan harga masker bisa didenda sebesar Rp 25 miliar.

Denda tersebut diberikan sebagai sanksi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli seperti praktik kartel, menahan produksi, dan berbagai pelanggaran lain.

"Sanksinya UU No. 5 Tahun 1999 maksimal Rp 25 miliar. Macam-macam, misalnya kartel, menahan produksi, dan lain-lain," kata Guntur di Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: KPPU Sudah Meneliti Lonjakan Harga Masker, Ini Hasilnya

Adapun berdasarkan penelitian KPPU, KPPU menemukan belum adanya produsen utama yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli terkait melambungnya harga masker.

Pasalnya, produsen dan pelaku utama dalam struktur utama pemasok masker dalam negeri telah mendapat izin Kementerian Kesehatan karena harus memenuhi standar yang baik. Saat ini, terdapat jumlah 28 produsen, 55 distributor, dan 22 importir dalam negeri.

"Kami belum menemukan adanya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Kalaupun ada kenakalan (itu ditengarai) dalam rantai distribusi (spekulan). Saya apresiasi pihak pelaku usaha yang tidak menaikkan harga," jelas Guntur.

Guntur menyebut, naiknya harga masker dalam penelitian KPPU masih dalam angka yang wajar.

Baca juga: Harga Sekotak Masker di Online Shop Tembus Rp 1,7 Juta

Kenaikan harga masker, masih disebabkan oleh faktor peningkatan permintaan sehingga kenaikan harga masih dalam konteks hukum pasar.

Namun dia tidak menutup celah bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus bila ditemukan harga tidak wajar bagi pelaku usaha utama (dominan).

"Tentunya kita melihat harga prinsipal dan rantai distribusi yang pelakunya dominan di pasar. Hasil penelitian kami seperti ini, namun kami belum close dan kami minta para pihak yang memiliki laporan, silakan lapor kepada kami," ucap Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com