Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekam Jejak Warih Sadono, Orang KPK yang Jadi Anak Buah Erick Thohir

Kompas.com - 03/03/2020, 19:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melantik Warih Sadono sebagai Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis, Kementerian BUMN. Dia mengatakan, Warih Sadono diangkat setelah mengikuti seleksi terbuka. 

Sempat menjabat Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Warih Sadono sebenarnya merupakan pejabat yang lama berkarir di Kejaksaan Agung (Kejagung). Jabatan terakhirnya di lembaga korsp Adhyaksa itu yakni Inspektur IV Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Sebelumnya, pria kelahiran Tegal 1 Maret 1963 itu merupakan Kepala Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Beberapa kasus yang ditanganinya saat itu antara lain korupsi pengadaan batu bara untuk PLN yang melibatkan pengusaha Kokos Leo Lim.

Lalu dugaan korupsi mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan. Sebelum menjadi Kepala Kejati DKI, Warih Sadono juga pernah ditugasi sebagai Kepala Kajati Kalimantan Barat.

Baca juga: Sepak Terjang Erick Thohir Sebelum Dipanggil Jokowi Urusi BUMN

Diberitakan Harian Kompas, 27 Januari 2018, Warih Sadono yang saat itu menjabat Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus sempat bekerja sama dengan Erick Thohir yang menjabat sebagai Ketua Umum KOI dalam penanganan korupsi penyelewangan dana kontingen SEA Games 2017.

Kala itu, Warih Sadono mengemukakan, kasus dana keberangkatan SEA Games 2017 itu masih dalam penyelidikan dan perkembangannya belum bisa dibuka kepada publik.

"Ini masih penyelidikan. Sekarang, biarkan tim penyelidik fokus bekerja dulu," ucapnya saat itu.

Terkait dengan kasus ini, Ketua Umum KOI Erick Thohir mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengakui banyak kasus menyangkut anggota KOI, tetapi itu jangan sampai merusak persiapan Asian Games.

"Ingat, kita ini masih diawasi Komite Olimpiade Internasional (IOC). Jangan sampai karena banyak kasus yang terjadi, IOC lantas membekukan KOI dan berakibat Asian Games gagal," ujar Erick Thohir.

Baca juga: Bahan Baku Langka, BUMN Ini Stop Produksi Masker

Tercatat dua kasus dugaan korupsi melibatkan pejabat KOI sepanjang 2018. Sebelumnya, Sekjen KOI Dodi Iswandi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Selain Dodi, Bendahara KOI Anjas Rivai dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. Mereka dinilai bersalah dalam kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Sebagai informasi, Warih Sadono diangkat menjadi Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis di Kementerian BUMN bersama Alex Denni, bankir yang diplot sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia.

Dia mengatakan, keduanya diangkat setelah mengikuti seleksi terbuka sesuai ketentuan dari Kementerian PAN-RB dan standar kompetensi yang diberlakukan di Kementerian BUMN.

Kepada keduanya, Erick berpesan agar memegang teguh sikap akhlak, loyalitas dan kerja sama tim.

"Sebagai pejabat publik, akhlak adalah yang pertama karena orang-orang dengan akhlak yang baik berarti memiliki integritas tinggi dan komitmen yang kuat dalam menjalankan tugasnya," ujar Erick.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com