Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas atau tanda pengenal diri dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP. NPWP menjadi identitas yang melekat dengan wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit.
Rinciannya, sembilan digit pertama merupakan kode wajib pajak, kemudian tiga digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar, dan tiga digit selanjutnya merupakan kode status wajib pajak (pusat atau cabang).
Apabila wajib pajak hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai wajib pajak orang pribadi, ada tiga saluran yang bisa dipilih. Berikut cara membuat NPWP pribadi.
Pertama, wajib pajak datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja yang meliputi tempat tinggal domisili atau tempat kegiatan usaha.
Baca juga: Cara Kilat Membuat NPWP Pribadi
Kedua, wajib pajak bisa menggunakan pos, yaitu dengan mengirimkan via pos formulir pendaftaran yang bisa diunduh di laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha.
Ketiga, yakni mendaftar online melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dokumen yang disyaratkan untuk wajib pajak seorang karyawan yakni fotokopi KTP bagi WNI. Kemudian, pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK). Sementara bagi WNA, dibutuhkan fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan