Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Belum Ada Dugaan Pelanggaran Harga Masker

Kompas.com - 04/03/2020, 11:40 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan saat ini KPPU belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.

"Memang dari temuan sementara menunjukkan adanya kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan N95 mask, kenaikan harga ini masih dipacu oleh kenaikan permintaan sebagai akibat merebaknya Novel Coronavirus (Covid-19) di seluruh dunia," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Guntur juga mengatakan bahwa KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal dan adanya peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari produsen.

 

Baca juga: KPPU: Pengusaha Naikkan Harga Masker, Bisa Denda hingga Rp 25 Miliar

"Kita melihat jumlah produksi antarprodusen tidak sama dan kami telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dan berdasarkan data dan informasi yang ada memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand," sambungnya.

Saat ini tercatat ada 28 perusahaan produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker dan 22 perusahaan importir masker.

KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak panik mengahadapi pengumuman yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa di Indonesja telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi Covid-19 karena kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.

"Kami berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi dan kami juga memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran UU No.5/1999 dalam industri masker dan kami juga mengapresiasi para pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com