Belum lagi jika pembelian dilakukan menggunakan fasilitas kredit, misalnya kartu kredit, terjadi beban utang konsumsi yang terlalu prematur dan tidak pada tempatnya. Dalam perencanaan keuangan rumah tangga, beban utang konsumsi ini perlu dikendalikan.
Bayangkan bila membeli 50 kardus mie instan dan menimbun 100 kilogram (Kg) beras, sedangkan kondisi persebaran virus corona tidak seburuk yang ditakutkan banyak orang.
Maka pembelian berdasarkan panic buying tersebut dapat dikategorikan sebagai pemborosan.
"Melihat potensi kerugian yang akan diakibatkan tentu akan lebih bijak untuk menahan diri dan bersikap sewajarnya dalam menanggapi isu virus corona ini," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan adanya dua kasus virus corona di Indonesia pada Senin (2/3/2020) lalu. Hal tersebut membuat Indonesia masuk dalam peta penyebaran virus corona jenis baru atau Covid-19.
Masuknya Indonesia dalam peta sebaran Covid-19 juga menambah daftar jumlah negara yang terdampak virus tersebut di dunia. Per 3 Maret 2020, sudah ada 66 negara telah terdampak virus corona.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan