Batas waktu pelaporan SPT Tahunan yakni 31 Maret setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Dalam proses pelaporan secara online, wajib pajak dapat melakukannya SPT melalui DJPOnline. Untuk itu, wajib pajak membutuhkan dokumen Electronic Filing Identification Number (EFIN), password, nomor NPWP, alamat e-mail aktif, dan bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Setiap wajib pajak yang menggunakan layanan pajak online harus mempunyai e-FIN. Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan e-FIN ini, sehingga aktivasinya dapat dilakukan di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di layanan pajak online.
Baca juga: Sederet Manfaat Jika NPWP Istri Ikut Suami
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.