Sebagai informasi, aturan mengenai pembentukan PT yang bisa dilakukan oleh satu orang diatur dalam pasal 7 ayat 8 Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.
Kemudian, dihapuskannya biaya pembentukan PT kecil dan mikro diatur dalam pasal 153 J Bagian Keempat RUU Omnibus Law Cipta Kerja tentang Perseroan Terbatas.
"Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja Fokus pada Tujuh Juta Pencari Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.