Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law Ditarget Rampung 100 Hari, Ketua Satgas: ini Zaman Teknologi

Kompas.com - 05/03/2020, 17:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat rampung dalam 100 hari kerja.

Target tersebut dinilai beberapa pihak tidak realistis, sebab negara-negara lain memerlukan waktu yang lebih untuk menuntaskan Undang-Undang serupa.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law Rosan Roeslani mengaku dirinya optimistis pembahasan Undang-Undang sapu jagat ini akan selesai sesuai dengan target yang telah dipasang Jokowi.

Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Optimisme dirinya itu menurut dia, karena kemajuan teknologi yang dapat mempermudah pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya.

"Ini kan semua zaman teknologi. Dulu juga kita tidak mungkin bisa foto-foto lewat handphone tapi sekarang bisa foto-foto dengan handphone iya kan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rosan ingin pembahasan ini nantinya dapat dilakukan dengan cepat.

Namun, pada saat bersamaan ia berharap kemudahan perizinan menjadi bagian pasal yang tidak dihilangkan.

"Kalau kita lihat paling penting dari 174 pasal itu, ada 80 pasal sendiri di penyederhanaan perizinan sudah jelas titik berat ada di situ," katanya.

Baca juga: Omnibus Law Ditolak Buruh, ini Kata Ketua Satgas

Pria yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri itu menilai, kemudahan perizinan menjadi sangat penting agar iklim investasi di Tanah Air semakin bergairah.

Dengan kemudahan izin, maka tidak ada lagi yang menghambat masuknya investasi dan juga lapangan pekerjaan baru.

"Titik berat di mana ada dipenyederhanaan perizinan. Jadi hal-hal yang menghambat itu akan kita benahi," ucapnya.

Baca juga: Lewat Omnibus Law, Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha dengan PT Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com