Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cerita Tjahjo Kumolo, di DPR Dapat Gaji Rp 267 Juta, Jadi Menteri Rp 20 Juta...

Kompas.com - 05/03/2020, 18:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menceritakan besarnya gaji yang dia dapatkan ketika sempat menjadi anggota parlemen pada era kepemimpinan periode pertama Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan, gaji yang dia dapatkan ketika menduduki kursi parlemen mencapai Rp 267 juta per bulan.

Hal itu disampaikan ketika dirinya menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengenai mekanisme penggajian dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dari pegawai biasa di pemerintah pusat, daerah, dan pejabat negara.

"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp 267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp 267 juta, clear," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Menpan RB Tegaskan PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Tak Benar

Tjahjo mengatakan, di dalam undang-undang, pemberian gaji ASN berbeda-beda, baik di tataran pemerintah pusat, daerah, dan masing-masing pejabat negara.

Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah dan jabatannya.

Tjahjo mengaku, dirinya termasuk pihak yang beruntung karena menjadi anggota DPR selama enam periode. Pertama kali dirinya menjadi anggota DPR, gaji yang dia dapatkan sebesar Rp 980.000. Angka tersebut termasuk cukup tinggi untuk besaran gaji pada tahun 1986.

Begitu dirinya menjadi menteri, gaji yang dia kantongi sebesar Rp 20 juta.

"Begitu jadi menteri, ini Pak Mendag kaget juga, dapat Rp 20 juta. Untung saya sudah tidak punya beban. Tapi mungkin Pak Mendag dan Pak Wamen punya penghasilan yang lain. Ini sedang kita atur dengan baik, jadi ini yang saya kira yang bagian reformasi birokrasi kita tata dengan baik," ujar Tjahjo.

Baca juga: Dampak Virus Corona di Singapura: Gaji Kepala Negara dan Menteri Dipangkas, Tenaga Medis Dapat Bonus

Dia pun bercerita bagaimana pada era Orde Baru, seorang pejabat bisa mengantongi uang pensiun untuk lima jabatan.

Namun, hal itu saat ini tidak bisa terjadi. Sebab, dalam undang-undang diatur bahwa seseorang pernah menduduki lebih dari satu jabatan, maka yang diambil uang pensiun tertinggi. Seperti dirinya saat ini yang menerima dua gaji, yaitu pensiun DPR sebesar Rp 4,7 juta dan gaji menteri.

"Kalau zaman dulu zaman Orde Baru, orang bisa dapat pensiun lima. Ada teman saya satu, dia mantan menteri, dapat pensiun. Kemudian setelah jadi menteri jadi anggota DPR, dapat pensiun. Kemudian dia jadi dubes, jadi pensiun dubes. Setelah itu dia terakhir jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat pensiun. Dan dia adalah jenderal, lima pensiun. Zaman dulu," ujar Tjahjo.

"Pak Harto kita juga sama, pensiunan presiden, pensiunan jenderal TNI, dan pensiunan menteri zaman Bung Karno atau Menteri Panglima Angkatan Darat, tiga pensiunan," cerita dia.

Baca juga: Cerita Menristekdikti Bandingkan Gaji PNS dengan Pendiri Startup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Soroti Kolapsnya Silicon Valley Bank, Ketua OJK: Kita Harus Lebih Waspada

Whats New
Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Antisipasi Barang Ilegal, Menkop UKM Usul Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor

Whats New
Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Dongkrak Kinerja Industri Tekstil, Kemenperin Beri Restrukturisasi Mesin

Rilis
Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Konsumsi Kuartal II-2023 Diperkirakan Bisa Tumbuh 5 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Kepala Bappenas: Sudah 30 Tahun Indonesia Masih Terjebak jadi Negara Berpenghasilan Menengah

Rilis
Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Mobile Banking Neo Commerce Tambah Fitur Remitansi

Spend Smart
Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Menkop UKM: Pakaian Impor dan Bekas Ilegal Kuasai 31 Persen Pangsa Pasar Pakaian

Whats New
BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

BI: Mata Uang Digital Bank Sentral Perlu Dipromosikan di Kawasan ASEAN

Whats New
BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

BI Siapkan Rp 1,9 Triliun Uang Baru Jelang Lebaran di Kepri

Whats New
Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Beban BPJS Kesehatan untuk Penyakit akibat Polusi Udara Terus Meningkat

Whats New
Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Cara Bayar Tagihan Listrik via Shopee, Tokopedia, dan PLN Mobile

Spend Smart
Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Proyek MRT, Terowongan Stasiun Bundaran HI-Thamrin-Monas Sudah Terhubung

Whats New
4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

4 Bank Gabung Layanan BI-FAST lewat Multi-Tenancy Infrastruktur Sharing

Whats New
Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Koper Alissa Wahid Diacak-acak Petugas, Dirjen Bea Cukai: Jadi Bahan Masukan untuk Perbaikan

Whats New
Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Grup Modalku Dorong Bisnis UMKM dengan Penerapan ESG

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+