Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Tjahjo Kumolo, di DPR Dapat Gaji Rp 267 Juta, Jadi Menteri Rp 20 Juta...

Kompas.com - 05/03/2020, 18:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menceritakan besarnya gaji yang dia dapatkan ketika sempat menjadi anggota parlemen pada era kepemimpinan periode pertama Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan, gaji yang dia dapatkan ketika menduduki kursi parlemen mencapai Rp 267 juta per bulan.

Hal itu disampaikan ketika dirinya menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengenai mekanisme penggajian dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dari pegawai biasa di pemerintah pusat, daerah, dan pejabat negara.

"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulan sudah Rp 267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapat Rp 267 juta, clear," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Menpan RB Tegaskan PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar Tak Benar

Tjahjo mengatakan, di dalam undang-undang, pemberian gaji ASN berbeda-beda, baik di tataran pemerintah pusat, daerah, dan masing-masing pejabat negara.

Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah dan jabatannya.

Tjahjo mengaku, dirinya termasuk pihak yang beruntung karena menjadi anggota DPR selama enam periode. Pertama kali dirinya menjadi anggota DPR, gaji yang dia dapatkan sebesar Rp 980.000. Angka tersebut termasuk cukup tinggi untuk besaran gaji pada tahun 1986.

Begitu dirinya menjadi menteri, gaji yang dia kantongi sebesar Rp 20 juta.

"Begitu jadi menteri, ini Pak Mendag kaget juga, dapat Rp 20 juta. Untung saya sudah tidak punya beban. Tapi mungkin Pak Mendag dan Pak Wamen punya penghasilan yang lain. Ini sedang kita atur dengan baik, jadi ini yang saya kira yang bagian reformasi birokrasi kita tata dengan baik," ujar Tjahjo.

Baca juga: Dampak Virus Corona di Singapura: Gaji Kepala Negara dan Menteri Dipangkas, Tenaga Medis Dapat Bonus

Dia pun bercerita bagaimana pada era Orde Baru, seorang pejabat bisa mengantongi uang pensiun untuk lima jabatan.

Namun, hal itu saat ini tidak bisa terjadi. Sebab, dalam undang-undang diatur bahwa seseorang pernah menduduki lebih dari satu jabatan, maka yang diambil uang pensiun tertinggi. Seperti dirinya saat ini yang menerima dua gaji, yaitu pensiun DPR sebesar Rp 4,7 juta dan gaji menteri.

"Kalau zaman dulu zaman Orde Baru, orang bisa dapat pensiun lima. Ada teman saya satu, dia mantan menteri, dapat pensiun. Kemudian setelah jadi menteri jadi anggota DPR, dapat pensiun. Kemudian dia jadi dubes, jadi pensiun dubes. Setelah itu dia terakhir jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dapat pensiun. Dan dia adalah jenderal, lima pensiun. Zaman dulu," ujar Tjahjo.

"Pak Harto kita juga sama, pensiunan presiden, pensiunan jenderal TNI, dan pensiunan menteri zaman Bung Karno atau Menteri Panglima Angkatan Darat, tiga pensiunan," cerita dia.

Baca juga: Cerita Menristekdikti Bandingkan Gaji PNS dengan Pendiri Startup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com