JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto untuk tak minta tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan.
Hal itu dia ungkapkan ketika menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan lantaran serapan anggaran Kementerian Perdagangan yang rendah.
"Coba lihat serapannya, jangan pernah minta tambahan anggaran. Coba track record Bapak dan Ibu sekalian dalam lima tahun," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Sri Mulyani soal Insentif Pariwisata: Tetap Jadi, Tetapi Lihat Sikon
Dia pun mengatakan, jika Menteri Perdagangan datang kepadanya untuk meminta anggaran, dia akan menunjukkan dari anggaran yang dia berikan 87 persen yang dibelanjakan.
"Anggarannya tak kasih 100 (tapi hanya) 87 yang dibelanjain. Jadi jangan minta lagi," ujar dia.
Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan mendapatkan sebesar Rp 3,57 trilliun pada APBN 2020. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3,29 triliun.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun mengatakan, di dalam mengelola kinerja Kementerian/Lembaga, hal yang penting bukanlah besaran anggaran.
Baca juga: Berlaku 31 Mei 2020, Ini Tarif Pengisian Daya Kendaraan Listrik di SPKLU PLN
Namun menurut dia, kinerja Kementerian Perdagangan diukur dari pengelolaan sektor riil menjadi lebih efisien dan minim anggaran.
Sembari bergurau, Sri Mulyani pun mengatakan dirinya tak akan menambahkan anggaran ke Kemendag jika hanya digunakan untuk melakukan seminar yang justru menambah regulasi.
"Kalau anggarannya dibuat lebih banyak, bapak dan ibu sekalian bakal nambah lebih banyak seminar untuk nambah regulasi, ya enggak?. Tapi kalau saya nambah anggaran untuk studi research, misal Dirjen yang tadinya aturannya 100 menjadi hanya 2, aku seneng. Besok tak kasih untuk uang konsultan itu," ujar dia.
"Tapi kalau dikasih anggaran banyak tapi bapak dan ibu membuat makin ruwet, mumet, bundhet tadi ya enggaklah," sambungnya.
Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan