Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

Kompas.com - 05/03/2020, 19:04 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk periode 25 Januari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.

Hal tersebut diputuskan dalam evaluasi tingkat bunga penjaminan LPS periode Februari 2020.

"Tingkat Bunga Penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valas di Bank Umum serta rupiah di Bank Perkreditan Rakyat tidak mengalami perubahan," kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhammad Yusron dalam siaran pers, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: LPS Turunkan Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Karena tidak ada perubahan, maka rincian tingkat bunga penjaminan yakni, simpanan dalam rupiah di bank umum berada pada level 6 persen, simpanan dalam bentuk valas di bank umum pada level 1,75 persen, dan simpanan rupiah di BPR pada level 8,50 persen.

Yusron menyebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark yang masih berada dalam tren penurunan.

"Sejalan dengan arah kebijakan yang ditempuh bank sentral serta membaiknya prospek likuiditas perbankan," ujarnya.

Selanjutnya, ujar Yusron, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan.

 

Baca juga: LPS Turunkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin

Ini dilakukan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi makro, stabilitas sistem keuangan, serta likuiditas.

Lebih lanjut Yusron menuturkan, bila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah menjadi tidak dijamin.

Untuk itu, dia meminta perbankan selalu menginfokan hal tersebut kepada nasabah-nasabahnya.

"Bank harus memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Informasi tersebut harus ditempatkan pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ucapnya.

Baca juga: LPS: Jumlah Simpanan di Bawah Rp 500 Juta Tumbuh Melambat

Tak hanya itu, pihaknya mengimbau perbankan untuk lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com