Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law, Pengusaha Kecil Bisa Bangun PT Sendiri hingga Tanpa Biaya

Kompas.com - 06/03/2020, 06:26 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Lebih lanjut, pelaku usaha mikro dan kecil tidak perlu lagi melapor notaris untuk membentuk suatu PT. Pelaku usah tinggal mendaftarkan izin PT ke Kementerian Hukum dan Ham.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana memudahkan pembentukan PT bagi pelaku usaha mikro dan kecil diusung untuk memudahkan pelaku usaha.

"Jadi sopir Gojek bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris. Cukup ke Kumham dan itu bisa dibantu dinas, notaris, bisa platform," tuturnya.

Dengan rencana ini, Airlangga berharap dapat meningkatan pekerja yang bergerak di sektor formil.

"Jadi tidak perlu izin panjang-panjang untuk mengedarkan barang," kata dia.

Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com