Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relaksasi Kebijakan Bisa Bantu Perbankan Tekan Kredit Macet

Kompas.com - 06/03/2020, 09:36 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Industri perbankan menyambut  stimulus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Stimulus tersebut dirilis guna mengurangi dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 dan menjaga momentum perekonomian.

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury mengatakan, sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus corona sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.

"Pasti ada peningkatan risiko kredit, cuma sekarang OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk bisa mengantisipasi hal tersebut. Sehingga kalau yang sebelumnya penerapan (kolektabilitas kredit) berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi," ujar Pahala dalam keterangannya, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Kurangi Dampak Corona, Pemerintah Dorong Perbankan Turunkan Bunga Kredit

Tak jauh beda, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengapresiasi sejumlah relaksasi yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit.

Menurut Royke, langkah OJK tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran virus Corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air.

"Ini kan baru signal sejauh ini belum ada (peningkatan rasio kredit macet/NPL). Saya yakin teman-teman belum ada tapi on action itu harus sudah di ambil, perpanjang kredit, merubah proses sudah jalan, jangan sampai kita tunggu macet baru action, jadi saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya karena signalnya jelas," ungkap Royke.

Baca juga: Virus Corona Berdampak ke Kredit Bermasalah? Ini Penjelasan Bank

Stimulus yang diberikan OJK yakni relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.

Sebelumnya penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar yakni ketepatan pembayaran pokok/ bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.

Selain itu, OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

 

Baca juga: Kredit Macet Perbankan Naik Tipis di Februari 2020, Dampak Corona?

Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

"Perbankan rerpon positif karena dengan sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas dia tetap bisa teruskan pinjaman. Ini jadi ruang positif bagi perbankan karena kalau (tidak direlaksasi) dia akan bentuk cadangan NPL lebih banyak," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Rhenald Kasali: Literasi Digital dan Bahasa Keuangan Jadi Kunci Kuasai Uang

Whats New
Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Pengamat: Bursa CPO Bukan Solusi untuk Permasalahan Industri Sawit di RI

Whats New
Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Goldman Sachs Sebut China Alami Peningkatan Permintaan Tembaga, Besi, dan Minyak

Whats New
Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Bantu Petani Karet, PGN bersama Masyarakat Kembangkan Pupuk Organik Terjangkau

Whats New
Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Ada Konflik di Rempang, Menteri Bahlil: Xinyi Paham Kondisi Saat Ini

Whats New
Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Meski Sudah Diresmikan, Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Ditetapkan

Whats New
'Wealth Wisdom' PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

"Wealth Wisdom" PermataBank Edukasi Pentingnya Pemahaman Konsep Kekayaan Holistik

Whats New
RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

RI Butuh Banyak Talenta Digital untuk Data Center, Ini Upaya yang Bisa Dilakukan

Whats New
TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

TKD 2024 Capai Rp 857,6 Triliun, Dialokasikan untuk Harmonisasi Belanja Pusat-Daerah hingga Gaji PPPK

Whats New
Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Whats New
Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Menteri Bahlil: Warga Rempang Tak Tolak Investasi, Tapi Minta Syarat Ini Dipenuhi

Whats New
Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Harga Pertamax Cs Naik Dinilai Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Whats New
Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Meski Diresmikan Hari Ini, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Baru Beroperasi Besok di 3 Stasiun

Whats New
UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Whats New
Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Dukung Bursa Karbon RI, Ini Langkah Anak Usaha Pertamina Kurangi Emisi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com