JAKARTA, KOMPAS.com - Industri perbankan menyambut stimulus yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Stimulus tersebut dirilis guna mengurangi dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 dan menjaga momentum perekonomian.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Pahala N Mansury mengatakan, sejumlah industri pasti terdampak penyebaran virus corona sehingga turut membuat kualitas kredit perbankan terganggu.
"Pasti ada peningkatan risiko kredit, cuma sekarang OJK sudah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk bisa mengantisipasi hal tersebut. Sehingga kalau yang sebelumnya penerapan (kolektabilitas kredit) berdasarkan tiga pilar sekarang bagaimana ini bisa direlaksasi," ujar Pahala dalam keterangannya, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Kurangi Dampak Corona, Pemerintah Dorong Perbankan Turunkan Bunga Kredit
Tak jauh beda, Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengapresiasi sejumlah relaksasi yang dilakukan OJK dan Bank Indonesia untuk menjaga likuiditas dan kualitas kredit.
Menurut Royke, langkah OJK tepat karena sinyal penurunan kualitas kredit memang ada karena penyebaran virus Corona berdampak pada sejumlah industri di Tanah Air.
"Ini kan baru signal sejauh ini belum ada (peningkatan rasio kredit macet/NPL). Saya yakin teman-teman belum ada tapi on action itu harus sudah di ambil, perpanjang kredit, merubah proses sudah jalan, jangan sampai kita tunggu macet baru action, jadi saya yakin belum ada yang macet tapi kita antisipasi ke sana iya karena signalnya jelas," ungkap Royke.
Baca juga: Virus Corona Berdampak ke Kredit Bermasalah? Ini Penjelasan Bank
Stimulus yang diberikan OJK yakni relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona.
Sebelumnya penilaian kualitas kredit debitur didasarkan pada tiga pilar yakni ketepatan pembayaran pokok/ bunga, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.
Selain itu, OJK juga merelaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).
Baca juga: Kredit Macet Perbankan Naik Tipis di Februari 2020, Dampak Corona?
Relaksasi pengaturan ini akan diberlakukan sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.
"Perbankan rerpon positif karena dengan sektor riil diberi pelonggaran dalam perhitungan kolektibilitas dia tetap bisa teruskan pinjaman. Ini jadi ruang positif bagi perbankan karena kalau (tidak direlaksasi) dia akan bentuk cadangan NPL lebih banyak," sebut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.