JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak mengirim e-mail alias surat elektronik kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2019.
Di dalam surat cinta yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo tersebut, wajib pajak disarankan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun Pajak 2019 sebelum 6 Maret 2020.
Meski pun batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (OP) adalah 31 Maret 2019.
Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Sudah Laporkan SPT Tahunan, Kamu Kapan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pelaporan SPT lebih cepat perlu dilakukan untuk menghindari trafik di laman DJP Online yang biasanya bakal sibuk di akhir masa pelaporan.
"Penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing kami sarankan dilakukan lebih awal, jangan mendekati jatuh tempo akhir Maret karena trafik akan cukup tinggi," ujar Hestu kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Hestu menyebutkan, biasanya di pertengahan Maret penyampaian laporan SPT rata-rata harian sebanyak 250.000 sampai 300.000 per hari.
Namun di akhir Maret jumlah tersebut bakal melonjak dua kali lipat menjadi 500.000 sampai dengan 600.000 per hari,
"Akhir bulan juga batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dimana penyampaiannya melalui efiling juga sudah banyak, sehingga menambah trafik," ujar dia.
Baca juga: Panduan Cepat Lapor SPT Pajak bagi Wajib Pajak Perorangan
Sebagai catatan, berdasarkan data DJP per 6 Maret 2020 pagi, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT tahunannya sebanyak 5,52 juta baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan.
Adapun tahun ini, ditargetkan ada 19 juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang bakal melaporkan SPT tahunannya.
"Dari 19 juta wajib pajak terdaftar wajib SPT Tahunan, kita targetkan 80 persen menyampaikan SPT sampai dengan akhir tahun nanti. Upaya yang kita lakukan, untuk periode sampai akhir Maret (WP OP) dan akhir April (WP Badan), kita perbanyak kampanye, sosialisasi dan bimbingan penyampaian SPT Tahunan," jelas Hestu.
Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.