Retribusi
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sama dengan pajak yang diatur dalam undang-undang, retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.
Berbeda dengan pajak yang manfaatnya tidak dirasakan langsung, pembayar retribusi akan mendapatkan manfaat secara langsung atas kewajiban restribusi yang sudah dibayarkannya.
Contoh retribusi yang banyak dipungut Pemda seperti retribusi sampah untuk pengelolaan kebersihan dan retribusi parkir untuk penggunaan lahan parkir di lahan yang ditetapkan.
Baca juga: Freeport Bayar Pajak Air Rp 1,4 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.