JAKARTA, KOMPAS.com - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2019 kian dekat. Untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), tenggat waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun telah mengingatkan kepada para WP orang pribadi untuk segera melaporkan SPT-nya sebelum 6 Maret 2020 yang jatuh pada hari ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pelaporan SPT lebih cepat perlu dilakukan untuk menghindari padatnya pengunjung laman DJP Online yang biasanya bakal sibuk di akhir masa pelaporan.
Baca juga: Dapat Surel dari Ditjen Pajak, Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT?
Lalu, kapan waktu yang tepat untuk melakukan pelaporan SPT?
Hestu mengatakan, penyampaian SPT Tahunan bisa lebih lancar di malam hari. Sebab, jam-jam server sibuk biasanya di antara pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB dan di antara pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.
"Jadi usahakan menyampaikan SPT e-filling di luar jam-jam tersebut. Kalau bisa di malam hari, akan lebih longgar," ujar Hestu kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).
Lebih lanjut Hestu pun mengatakan, biasanya di pertengahan Maret penyampaian laporan SPT rata-rata harian sebanyak 250.000 - 300.000 per hari.
Baca juga: Jokowi Akhirnya Keluarkan Perpres Kartu Pra-Kerja, Apa Poin-poinnya?
Namun di akhir Maret jumlah tersebut bakal melonjak dua kali lipat menjadi 500.000 sampai dengan 600.000 per hari.
"Akhir bulan juga batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dan penyampaiannya melalui e-filing juga sudah banyak, sehingga menambah traffic," ujar dia.
Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak
Adapun berdasarkan data DJP per hari ini, jumlah WP baik orang pribadi maupun badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 5,57 juta.
Tahun ini, DJP menargetkan ada 80 persen dari 19 juta WP baik badan maupun orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan.
Baca juga: Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan Sampai Telat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.