KOMPAS.com - Pasar modal saat ini semakin dikenal masyarakat. Istilah saham, obligasi, dan reksa dana tidak lagi asing di telinga masyarakat. Bahkan jumlah investor meningkat pesat dalam 2 tahun terakhir.
Karena masih baru, banyak yang belum tahu bahwa harta pasar modal ini juga perlu dilaporkan dalam SPT Pajak. Seperti apa tata cara pelaporannya.
Salah satu keunggulan dari produk pasar modal adalah dari sisi perpajakannya.
Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT Pajak Secara Online
Sebagai contoh, jika Anda membeli emas batangan atau emas perhiasan 5 tahun yang lalu dan kemudian menjualnya saat ini yang harganya sudah naik, maka atas keuntungan dari emas tersebut anda perlu membayar pajak.
Besaran pajak atas keuntungan dari penjualan emas bersifat progresif. Jika Anda adalah wajib pajak perorangan, maka besarannya pajaknya adalah maksimal 30 persen jika total Penghasilan Kena Pajak (PKP) anda dalam 1 tahun lebih dari Rp 500 juta.
PKP dihitung dari semua penghasilan yang bersifat progresif seperti gaji, bonus, THR, komisi, royalti, honor, termasuk di dalamnya keuntungan dari penjualan aset seperti emas.
Begitu Anda tambahkan keuntungan dari penjualan emas, biasanya akan muncul keterangan kurang bayar dalam E-Filling SPT Elektronik anda.
Baca juga: Dapat Surel dari Ditjen Pajak, Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT?
Mungkin sebagian besar dari Anda tidak pernah sadar atau melaporkan hal tersebut dan selama ini juga baik-baik juga alias tidak ditagih.
Namun jika sesuai aturan, terdapat kolom pada pengisian SPT Elektronik dengan nama Keuntungan dari Penjualan / Pengalihan Harta.
Pada kolom inilah, jika ada keuntungan dari penjualan harta, termasuk di dalamnya emas, dimasukkan besaran keuntungannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.