Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Begini Tata Cara Pelaporan Harta “Pasar Modal” dalam SPT Pajak

Kompas.com - 07/03/2020, 12:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Diskonto Obligasi

Pajak mengenalnya sebagai diskonto, sementara pelaku pasar mengenalnya sebagai capital gain.

Dalam investasi obligasi, capital gain dapat berasal dari 2 sumber, Pertama dari transaksi jual beli, misalkan Anda beli di harga Rp 100 juta dan menjualnya di harga Rp 103 juta.

Kedua, dari pembelian obligasi misalkan beli di harga Rp 98 juta dan memegangnya hingga jatuh tempo sehingga menerima Rp 100 juta.

Besaran pajak untuk diskonto sama dengan kupon obligasi yaitu 15 persen.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Rilis Stimulus Pajak untuk Redam Dampak Corona, Ini Bocorannya

Diskonto obligasi dilaporkan pada saat tahun diterima. Jika beli di tahun 2018 dan menjualnya di 2019, maka diskonto dilaporkan pada tahun 2019. Untuk yang beli hingga jatuh tempo, maka dilaporkan pada tahun jatuh tempo.

Dengan melanjutkan contoh di atas untuk transaksi jual beli, maka pelaporannya :
• Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final
• Sumber / Jenis Penghasilan :

  1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, Surat Berharga Negara (jika obligasi negara)
  2. Bunga / Diskonto Obligasi (jika obligasi korporasi)

• Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/ Penghasilan Bruto : Rp 3.000.000 (Rp 103 juta – Rp 100 juta)
• PPh Terutang : Rp 450.000 (Rp 3 juta kali 15 persen)

Pada prakteknya, ketika investor beli di Rp 100 juta dan jual di Rp 103 juta, maka yang akan dia terima adalah Rp 103 juta - pajak 450.000 = Rp 102.550.000 ditambah accrued interest (bunga berjalan) jika ada.

Baca juga: Ingat Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Memantau Kepatuhan Anda

Untuk penerimaan accrued interest, pelaporannya mengacu ke contoh pelaporan kupon obligasi di atas.

Bagaimana jika rugi? Misalkan beli Rp 100 juta dan jual di Rp 98 juta.

Dalam hal ini terjadi, maka tidak perlu dilaporkan dalam bagian diskonto. Kerugian investasi di pasar modal juga tidak mengurangi kewajiban pajak secara keseluruhan.

Transaksi Penjualan Saham

Banyak masyarakat yang masih salah belum paham tentang pelaporan saham perusahaan tbk termasuk investor saham itu sendiri. Pertama, saham tbk itu pajaknya bersifat final. Kedua, yang dilaporkan adalah nilai penjualannya saja.

Besaran pajak atas penjualan saham adalah 0,1 persen dari nilai transaksi. Nilai biasanya sudah dibayarkan oleh investor dalam biaya jual beli saham.

Angka ini juga yang menjadi dasar selisih biaya transaksi beli dan jual. Misalkan beli 0,2 persen dan jual 0,3 persen.

Baca juga: Kemenkeu Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik hingga 85 Persen

Misalkan seorang investor memiliki modal Rp 100 juta. Transaksi yang dia lakukan adalah sebagai berikut :

  1. 10 Januari 2019 beli saham ABCD senilai Rp 100 juta
  2. 15 Februari 2019 jual saham ABCD senilai Rp 120 juta (untung 20 juta)
  3. 28 Februari 2019 beli saham WXYZ senilai Rp 120 juta
  4. 8 Juni 2019 jual saham WXYZ senilai Rp 80 juta (rugi 40 juta)
  5. 18 November 2019 beli saham XXXX senilai Rp 80 juta
  6. Akhir Desember 2019 nilai saham XXXX naik menjadi Rp 150 juta dan belum dijual

Maka pelaporannya adalah sebagai berikut:
• Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final
• Sumber / Jenis Penghasilan :

  • 3. Penjualan saham di bursa efek

• Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/ Penghasilan Bruto : Rp 200 juta (penjumlahan transaksi nomor 2 dan 4)
• PPh Terutang : Rp 200.000 (Rp 200 juta kali 0,1 persen)

Baca juga: Ingin Lapor SPT Pajak via Online? Begini Caranya

Transaksi yang belum dijual (nomor 6) tidak perlu dilaporkan. Untung atau rugi juga tidak relevan dalam hal pajak karena yang dilaporkan merupakan nilai penjualan bukan keuntungan.

Angka PPh terutang juga sudah dibayarkan. Anda cukup menyimpan Trade Confirmation dari perusahaan sekuritas sebagai lampiran jika sewaktu-waktu diperiksa. Namun sama seperti obligasi, tidak perlu dilampirkan pada saat membuat SPT.

Dividen saham tbk

Melanjutkan contoh di atas, misalkan pada 4 Maret 2019, ternyata saham WXYZ membagikan dividen sebesar Rp 10 juta. Maka pelaporannya sebagai berikut :
• Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final
• Sumber / Jenis Penghasilan :

  • 12. Dividen

• Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/ Penghasilan Bruto : Rp 10 juta
• PPh Terutang : Rp 1.000.000 (Rp 10 juta kali 10 persen)

Tarif pajak untuk dividen pemegang saham non pengendali (kepemilikan di bawah 25 persen) adalah sebesar 10 persen. Sama seperti kupon obligasi, pada saat dividen ini dibayarkan juga sudah dipotong pajaknya sehingga yang diterima hanya Rp 9 juta.

Informasi mengenai dividen bisa dicek pada informasi Corporate Action yang dikirimkan oleh perusahaan sekuritas.

Baca juga: Ini Denda Telat Lapor SPT Tahunan Pajak di 2020

Reksa Dana dan Produk Pengelolaan Investasi

Ada berbagai jenis reksa dana dan produk pengelolaan investasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com