Mulai dari yang dikenal umum seperti Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Terproteksi, dan versi reksa dana syariahnya hingga ke jenis yang masih kurang dikenal seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).
Pada dasarnya semua produk di atas menggunakan dasar hukum Kontrak Investasi Kolektif. Berdasarkan aturan perpajakan, bagian keuntungan dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek pajak.
Baca juga: Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan Sampai Telat
Dalam bahasa awam, artinya keuntungan yang Anda peroleh dari reksa dana tidak perlu bayar pajak dan tidak ada potongan pajak seperti halnya pada saham dan obligasi.
Misalkan seorang investor memiliki transaksi sebagai berikut :
Maka pelaporannya adalah sebagai berikut :
• Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
• Sumber / Jenis Penghasilan :
• Nilai yang diisi : Rp 30 juta (penjumlahan dari keuntungan B dan Dividen D)
Jika transaksinya rugi, maka tidak perlu diisi. Dalam reksa dana juga tidak ada bukti potong seperti halnya saham dan obligasi.
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi
Namun untuk lampiran, Anda bisa meminta konfirmasi transaksi yang diterbitkan bank kustodian atau terkadang juga disediakan oleh situs manajer investasi / agen penjualnya.
Penghasilan yang bersumber dari pasar modal memang praktis karena kalau bukan sudah final, maka bukan objek pajak. Meski demikian tetap perlu dilaporkan karena nilai tersebut bisa menjadi dasar untuk menjelaskan apabila dana tersebut anda gunakan untuk membeli aset baru.
Jika tidak dilaporkan, justru merugikan bagi Anda, karena bisa jadi nanti antara pertambahan harta dan penghasilan menjadi tidak seimbang sehingga berpotensi menjadi objek pemeriksaan.
Selain penghasilan, aset pasar modal juga perlu dilaporkan sebagai harta. Kode harta yang terdapat dalam SPT adalah sebagai berikut.
Kas dan Setara Kas
011= Uang tunai.
012= Tabungan.
013= Giro.
014= Deposito.
015= Setara kas lain.
Piutang
021= Piutang.
022= Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh).
029= Piutang lain.
Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi
Investasi
031= Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032= Saham.
033= Obligasi perusahaan.
034= Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
035= Surat utang lain.
036= Reksadana.
037= Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya.
038= Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya.
039= Investasi lainnya.
Alat Transportasi
041= Sepeda.
042= Sepeda motor.
043= Mobil.
049= Alat transportasi lain.
Harta Bergerak Lain
051= Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
052= Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
053= Barang seni dan antik.
054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
055= Peralatan elektronik dan furnitur.
059= Harta bergerak lainnya.
Harta Tidak Bergerak
061= Tanah maupun bangunan tempat tanggal.
062= Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
063= Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
069= Harta tidak bergerak lainnya.
Baca juga: Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak
Dengan melanjutkan contoh di atas, maka pelaporan aset pasar modal dalam SPT adalah sebagia berikut :
Obligasi
• Kode : 034 (pemerintah) atau 033 (korporasi)
• Nama Harta : Obligasi (tidak perlu sampai seri-serinya jika banyak)
• Tahun Perolehan : 2019
• Harga Perolehan : Rp 100 juta atau Rp 98 juta (dicatat harga beli, bukan harga pasar)
• Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan tempat bertransaksi. Jika ada banyak seri, nilai harga perolehan bisa digabung.
Saham
• Kode : 031 (Saham Tbk) atau 032 (saham non tbk ? dalam konteks ini tidak digunakan)
• Nama Harta : Saham (tidak perlu sampai nama per saham)
• Tahun Perolehan : 2019
• Harga Perolehan : Rp 80 juta (saham XXXX yang dibeli terakhir dan ingat bukan harga pasar)
• Keterangan : disii nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas
Baca juga: Ingat, Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2020
Reksa Dana
• Kode : 036
• Nama Harta : Reksa Dana (tidak perlu per nama)
• Tahun Perolehan : 2019
• Harga Perolehan : Rp 350 juta ( harga beli Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Pasar Uang yang masih belum dijual, tidak menggunakan nilai pasar)
• Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas, manajer investasi atau bank agen penjual.
Demikian artikel panduan ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.