Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Begini Tata Cara Pelaporan Harta “Pasar Modal” dalam SPT Pajak

Kompas.com - 07/03/2020, 12:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Mulai dari yang dikenal umum seperti Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Terproteksi, dan versi reksa dana syariahnya hingga ke jenis yang masih kurang dikenal seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE).

Pada dasarnya semua produk di atas menggunakan dasar hukum Kontrak Investasi Kolektif. Berdasarkan aturan perpajakan, bagian keuntungan dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif bukan objek pajak.

Baca juga: Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan pada 2020, Jangan Sampai Telat

Dalam bahasa awam, artinya keuntungan yang Anda peroleh dari reksa dana tidak perlu bayar pajak dan tidak ada potongan pajak seperti halnya pada saham dan obligasi.

Misalkan seorang investor memiliki transaksi sebagai berikut :

  1.  Beli Reksa Dana Saham 15 Januari 2019 Rp 100 juta
  2. Jual Reksa Dana Saham 19 November 2019 Rp 115 juta (untung 15 juta)
  3. Beli Reksa Dana Terproteksi 10 Maret 2019 Rp 200 juta.
  4. Terima Dividen dari Reksa Dana Terproteksi sebesar Rp 15 juta selama 2019
  5. Beli Reksa Dana Pasar Uang 27 Juni 2019 Rp 150 juta.Nilai Pasar Reksa Dana Pasar Uang pada 31 Desember 2019 adalah Rp 155 juta

Maka pelaporannya adalah sebagai berikut :
• Bagian B. Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
• Sumber / Jenis Penghasilan :

  • 6. Penghasilan lainnya yang tidak termasuk objek pajak

• Nilai yang diisi : Rp 30 juta (penjumlahan dari keuntungan B dan Dividen D)

Jika transaksinya rugi, maka tidak perlu diisi. Dalam reksa dana juga tidak ada bukti potong seperti halnya saham dan obligasi.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Namun untuk lampiran, Anda bisa meminta konfirmasi transaksi yang diterbitkan bank kustodian atau terkadang juga disediakan oleh situs manajer investasi / agen penjualnya.

Penghasilan yang bersumber dari pasar modal memang praktis karena kalau bukan sudah final, maka bukan objek pajak. Meski demikian tetap perlu dilaporkan karena nilai tersebut bisa menjadi dasar untuk menjelaskan apabila dana tersebut anda gunakan untuk membeli aset baru.

Jika tidak dilaporkan, justru merugikan bagi Anda, karena bisa jadi nanti antara pertambahan harta dan penghasilan menjadi tidak seimbang sehingga berpotensi menjadi objek pemeriksaan.

Pelaporan Sebagai Harta

Selain penghasilan, aset pasar modal juga perlu dilaporkan sebagai harta. Kode harta yang terdapat dalam SPT adalah sebagai berikut.

Kas dan Setara Kas
011= Uang tunai.
012= Tabungan.
013= Giro.
014= Deposito.
015= Setara kas lain.

Piutang
021= Piutang.
022= Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh).
029= Piutang lain.

Baca juga: Telat Lapor SPT Tahunan, Siap-siap Kena Sanksi

Investasi
031= Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
032= Saham.
033= Obligasi perusahaan.
034= Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
035= Surat utang lain.
036= Reksadana.
037= Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya.
038= Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya.
039= Investasi lainnya.

Alat Transportasi
041= Sepeda.
042= Sepeda motor.
043= Mobil.
049= Alat transportasi lain.

Harta Bergerak Lain
051= Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
052= Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
053= Barang seni dan antik.
054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
055= Peralatan elektronik dan furnitur.
059= Harta bergerak lainnya.

Harta Tidak Bergerak
061= Tanah maupun bangunan tempat tanggal.
062= Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
063= Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
069= Harta tidak bergerak lainnya.

Baca juga: Siap-siap SPT Tahunan, Ini Saran Ditjen Pajak

Dengan melanjutkan contoh di atas, maka pelaporan aset pasar modal dalam SPT adalah sebagia berikut :
Obligasi
• Kode : 034 (pemerintah) atau 033 (korporasi)
• Nama Harta : Obligasi (tidak perlu sampai seri-serinya jika banyak)
• Tahun Perolehan : 2019
• Harga Perolehan : Rp 100 juta atau Rp 98 juta (dicatat harga beli, bukan harga pasar)
• Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan tempat bertransaksi. Jika ada banyak seri, nilai harga perolehan bisa digabung.

Saham
• Kode : 031 (Saham Tbk) atau 032 (saham non tbk ? dalam konteks ini tidak digunakan)
• Nama Harta : Saham (tidak perlu sampai nama per saham)
• Tahun Perolehan : 2019
• Harga Perolehan : Rp 80 juta (saham XXXX yang dibeli terakhir dan ingat bukan harga pasar)
• Keterangan : disii nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas

Baca juga: Ingat, Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2020

Reksa Dana
• Kode : 036
• Nama Harta : Reksa Dana (tidak perlu per nama)
• Tahun Perolehan : 2019
• Harga Perolehan : Rp 350 juta ( harga beli Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Pasar Uang yang masih belum dijual, tidak menggunakan nilai pasar)
• Keterangan : diisi nama dan nomor rekening di perusahaan sekuritas, manajer investasi atau bank agen penjual.

Demikian artikel panduan ini, semoga bermanfaat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com