Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Begini Tata Cara Pelaporan Harta “Pasar Modal” dalam SPT Pajak

Kompas.com - 07/03/2020, 12:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

KOMPAS.com - Pasar modal saat ini semakin dikenal masyarakat. Istilah saham, obligasi, dan reksa dana tidak lagi asing di telinga masyarakat. Bahkan jumlah investor meningkat pesat dalam 2 tahun terakhir.

Karena masih baru, banyak yang belum tahu bahwa harta pasar modal ini juga perlu dilaporkan dalam SPT Pajak. Seperti apa tata cara pelaporannya.

Salah satu keunggulan dari produk pasar modal adalah dari sisi perpajakannya.

Baca juga: Ini Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT Pajak Secara Online

Sebagai contoh, jika Anda membeli emas batangan atau emas perhiasan 5 tahun yang lalu dan kemudian menjualnya saat ini yang harganya sudah naik, maka atas keuntungan dari emas tersebut anda perlu membayar pajak.

Besaran pajak atas keuntungan dari penjualan emas bersifat progresif. Jika Anda adalah wajib pajak perorangan, maka besarannya pajaknya adalah maksimal 30 persen jika total Penghasilan Kena Pajak (PKP) anda dalam 1 tahun lebih dari Rp 500 juta.

PKP dihitung dari semua penghasilan yang bersifat progresif seperti gaji, bonus, THR, komisi, royalti, honor, termasuk di dalamnya keuntungan dari penjualan aset seperti emas.

Begitu Anda tambahkan keuntungan dari penjualan emas, biasanya akan muncul keterangan kurang bayar dalam E-Filling SPT Elektronik anda.

Baca juga: Dapat Surel dari Ditjen Pajak, Kapan Waktu yang Tepat untuk Lapor SPT?

Mungkin sebagian besar dari Anda tidak pernah sadar atau melaporkan hal tersebut dan selama ini juga baik-baik juga alias tidak ditagih.

Namun jika sesuai aturan, terdapat kolom pada pengisian SPT Elektronik dengan nama Keuntungan dari Penjualan / Pengalihan Harta.

Pada kolom inilah, jika ada keuntungan dari penjualan harta, termasuk di dalamnya emas, dimasukkan besaran keuntungannya.

Dari aspek pajak, produk investasi pasar modal memiliki keunggulan karena pajaknya ada bersifat final seperti saham dan obligasi dan ada yang bersifat bukan objek pajak seperti produk pengelolaan investasi dengan bentuk hukum kontrak investasi kolektif (KIK) salah satunya reksa dana.

Untuk yang bersifat final, biasanya sudah ditetapkan besarannya dalam persentase tertentu dan tidak naik seperti halnya pajak pada penghasilan gaji.

Untuk yang bukan objek pajak, lebih bagus lagi karena kita tidak perlu membayar pajak atas keuntungan dari produk investasi tersebut.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Sudah Laporkan SPT Tahunan, Kamu Kapan?

Contoh penghasilan yang bersifat final, bukan objek pajak, besaran tarif, dan tata cara pelaporann penghasilannya adalah sebagai berikut.

Kupon Obligasi Pemerintah dan Korporasi

Merupakan penghasilan yang bersifat final dengan besaran tarif 15 persen. Misalkan seorang investor membeli obligasi senilai Rp 100 juta dengan kupon 10 persen atau Rp 10 juta per tahun.

Maka atas penghasilan ini dilaporkan pada:

* Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final

* Sumber/Jenis Penghasilan :

  1. Bunga Deposito, Tabungan, Diskonto SBI, Surat Berharga Negara (jika obligasi negara)
  2. Bunga/Diskonto Obligasi (jika obligasi korporasi)

* Dasar Pengenaan Pajak (DPP)/Penghasilan Bruto: Rp 10.000.000 (10 persen dikalikan pokok Rp 100 juta)

* PPh Terutang : Rp 1.500.000 (15 persen dikalikan kupon Rp 10.000)

Baca juga: Denda Menanti jika Telat Lapor SPT Pajak

Pada prakteknya, investor menerima Rp 8,5 juta di rekening dan secara logika akan melaporkan angka tersebut. Namun cara yang benar adalah Rp 10 juta sebagai DPP dan Rp 1,5 juta sebagai Pph Terutang.

Walaupun namanya Terutang, tidak perlu khawatir. Sebab waktu menerima kupon sudah dipotong oleh pihak agen penjualnya.

Biasanya juga ada e-mail yang dikirimkan untuk menunjukkan informasi tersebut.

Email ini cukup disimpan sebagai arsip dan tidak perlu dilampirkan karena memang tidak ada kewajiban menyertakan lampiran. Hanya saja jika suatu saat diperiksa, sebaiknya sudah disiapkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com