Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?

Kompas.com - 07/03/2020, 14:37 WIB
Muhammad Idris

Penulis

BPK jadi salah satu instansi yang memiliki tunjangan yang lumayan tinggi. Tunjangan pegawai BPK diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 188 Tahun 2014.

Dalam Perpres itu, tunjangan paling rendah yang diterima PNS BPK yakni sebesar Rp 1.540.000 untuk kelas jabatan 1 dan paling besar Rp 41.550.000 untuk kelas jabatan 17.

Tugas BPK sebagai pengawas dari laporan keuangan negara jadi alasan pegawai di instansi ini mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan kementerian atau lembaga lainnya.

Baca juga: Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS

4. Kementerian Keuangan

Tunjangan yang diterima ASN di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga terbilang berada di jajaran paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, meski besaran tunjangannya masih di bawah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang notabene masih di bawah Kemenkeu.

Tunjangan bagi PNS Kemenkeu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, di mana tunjangan terendahnya yakni sebesar Rp 2.575.000 untuk kelas jabatan terendah dan Rp 46.950.000 untuk kelas jabatan 27.

Mengingat besarnya tunjangan yang diterima PNS Kemenkeu, kementerian ini menjadi salah satu yang paling diincar pelamar dalam setiap rekrutmen CPNS.

5. Kementerian Hukum dan HAM

Kemenkum HAM adalah salah satu kementerian terbesar dari sisi jumlah anggaran dan jumlah pegawai. Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.

Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.

Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.

Baca juga: Ini Kementerian dengan Jumlah Peserta Terbanyak Lulus SKD CPNS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com