Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!

Kompas.com - 08/03/2020, 14:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi idaman jutaan orang di Indonesia. Beberapa alasan umum di antaranya seperti pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data yang dirilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.

Selain gaji, PNS juga menerima sejumlah tunjangan. Bila dijumlah, tunjangan yang diterima ASN bahkan bisa berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan gaji pokoknya.

Sejauh ini, PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jadi abdi negara dengan tunjangan kinerja atau tukin paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain.

Baca juga: Mengenal Jenjang Karir Bagi Seorang PNS

Meski masih di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.

Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.

Baca juga: Rincian Terbaru Daftar Gaji PNS 2020 Golongan I Hingga IV

Bagi pejabat eselon II DJP, tunjangan yang diterima juga bervariasi mengikuti peringkat jabatannya yakni paling rendah Rp 56.780.000 dan paling tinggi Rp 81.940.000.

Untuk pejabat di eselon III jumlah tunjangan kinerja yang bisa diterima antara Rp 42.058.000 hingga Rp 46.478.000.

Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.

Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Baca juga: 5 Instansi PNS dengan Tunjangan Tertinggi, Siapa Juaranya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com