Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Kompas.com - 08/03/2020, 17:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman jutaan orang di Indonesia. Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Lalu tunjangan di luar gaji yang besarnya bervariatif.

Lalu, jika dibandingkan dengan upah minimum, lebih besar mana dibandingkan gaji PNS dengan mengecualikan tunjangannya?

Upah minimum terbaru yakni tahun 2020, menempatkan DKI Jakarta sebagai daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi yakni Rp 4.276.349.

Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!

Deretan daerah lain dengan UMP tertinggi yakni Papua Rp 3.516.700, Sulawesi Utara Rp 3.310.722, dan Bangka Belitung Rp 3.230.022.

Kemudian disusul Papua Barat 3.184.225, Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030, Sulawesi Selatan Rp 3.103.800, Sumatera Selatan Rp 3.043.111, Kepulauan Riau Rp 3.005.383, dan Kalimantan Utara Rp 3.000.803.

Sementara untuk deretan upah minimum terendah berada di Pulau Jawa. Di urutan pertama UMP paling rendah yaitu DIY Rp 1.704.607, Jawa Tengah Rp 1.742.015, Jawa Timur Rp 1.768.777, dan Jawa Barat Rp 1.810.350.

UMP sendiri merupakan upah minimum untuk satu provinsi. UMP berlaku ketika kabupaten/kota tidak mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) kepada gubernur.

Baca juga: Mengenal Jenjang Karir Bagi Seorang PNS

Yang pasti, besaran UMK umumnya lebih besar ketimbang UMP. Sebagai contoh Jawa Barat menetapkan UMP Rp 1.810.350. Namun sejumlah kabupaten/kota menetapkan UMK lebih tinggi dibandingkan UMP Jawa Barat, seperti Kabupaten Bekasi yang menetapkan UMK Rp 4.498.961 atau Karawang Rp 4.594.324.

Lalu UMK Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275, Kabupaten Bandung Rp 3.139.275, Kabupaten Bogor Rp 4.083.670, Kabupaten Subang Rp 2.965.468, Kabupaten Cirebon Rp 2.219.487, dan Kabupaten Garut Rp 1.961.085.

Gaji PNS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berbeda dengan pekerja swasta yang berpatokan pada upah minimum yang berbeda-beda sesuai dengan daerahnya, gaji pokok PNS ditetapkan sama di seluruh Indonesia, baik instansi pusat maupun daerah.

Sebagai catatan, di luar gaji, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda, ini tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya baik struktural maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com