Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Belum Punya Aturan Soal Taxi Drone

Kompas.com - 08/03/2020, 19:51 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan mengaku belum mempunyai aturan terkait penggunaan drone berpenumpang atau taxi drone di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini pihaknya baru mengatur penggunaan drone untuk foto udara, riset, pengambilan video dan kepentingan pertanian.

“Diperlukan pertimbangan komprehensif dari sisi keselamatan penerbangan, kelaikudaraan, angkutan udara, keamanan penerbangan serta jaminan perlindungan (asuransi) bagi penumpang dan pihak terkait lainnya,” ujar Novie kepada Kompas.com, Minggu (8/3/2020).

 Baca juga: Tunjangan Kinerja PNS DJP Bisa Rp 99 Juta!

Novie menjelaskan, faktor keselamatan penerbangan merupakan hal terpenting dari pengoperasian taxi drone. Sebab, taxi drone beroperasi di ruang udara bersama-sama dengan pengguna ruang udara lainnya seperti pesawat udara dan helikopter.

“Hal ini mempersyaratkan pemenuhan aspek keselamatan penerbangan dan kelaikudaraan sebagaimana pesawat udara komersial saat ini,” kata Novie.

Selain permasalahan alatnya, Novie juga menyoroti masalah pengemudi drone tersebut. Menurut dia, perlu adanya sertifikasi bagi pilot drone-nya.

“Hal penting lainnya adalah pemenuhan persyaratan bagi remote pilot yang mengoperasikan drone tersebut,” ucap dia.

Baca juga: Membandingkan Upah Minimum Pekerja Swasta Vs Gaji PNS

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com